Video Berita
Viral Satpam Tampar Perawat di Semarang, Polisi: Tersinggung Ditegur Tak Pakai Masker
Video Berita Kasus penamparan yang dilakukan seorang satpam terhadap perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang, Jawa Tengah, viral di media
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video Berita Kasus penamparan yang dilakukan seorang satpam terhadap perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari keterangan yang didapat polisi, kasus itu bermula saat seorang perawat berinisial HM yang bertugas di klinik tersebut menegur seorang satpam berinisial B karena tak memakai masker ketika datang untuk berobat.
Diduga tak terima diingatkan tersebut, pelaku kemudian emosi dan memukul kepala korban cukup keras.
Aksi pemukulan itu juga sempat terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial.
• VIDEO Detik-detik 3 Rampok Bersenpi Satroni Rumah Warga Mesuji Lalu Tembak Wardi di Dada
• VIDEO Viral Oknum Polisi Medan Diduga Lakukan Pungli dan Ludahi Pengendara Mobil, Kini Diperiksa
• Viral Video Perampok Tewas Dianiaya Warga di Mesuji Lampung, 2 Pelaku Diamankan Polisi
• Petani di Mesuji Tewas Ditembak Kawanan Rampok Bersenpi, Tinggalkan Istri dan 2 Anak
"Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan," jelas Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).
Akibat pemukulan itu, korban tersebut sempat mengaku pusing serta trauma terhadap pelaku.
Tak terima dengan perlakuan itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Semarang Timur.
Saat ini, pihaknya masih meminta keterangan saksi dan mendalami kasus kekerasan tersebut.
"Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor," kata Iptu Budi.
Meski demikian, Budi berjanji akan segera mengusut kasus kekerasan tersebut secara tuntas.
Terlebih yang dipukul adalah seorang perawat yang bertugas membantu kesembuhan seorang pasien.
"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Videografer Tribunlampung/Gusti Amalia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/viral-satpam-tampar-perawat-di-semarang-polisi-tersinggung-ditegur-tak-pakai-masker.jpg)