Berita Nasional
Ditunda, Uang Muka Pembelian Kendaraan Sudah Diterima Sebagian Anggota DPR
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sebut sebagian Anggota DPR telah menerima fasilitas pembayaran uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sebagian Anggota DPR telah menerima fasilitas pembayaran Uang Muka untuk pembelian kendaraan perorangan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Namun, Indra memastikan, pembayaran Uang Muka itu telah dihentikan sementara.
Berdasarkan surat bernomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/202, nominal Uang Muka pembelian kendaraan yang diterima tiap anggota dewan yaitu Rp 116.650.000.
"Memang sudah ada yang terima, ada yang belum. Belum seluruhnya," kata Indra Iskandar saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
• Panglima TNI Kerahkan 95 Ribu Personel Tangani Covid-19 Selama 150 Hari, DPR Setuju Tambah Anggaran
• Kisah Romantis Suami Istri Positif Corona Rayakan Ulang Tahun Pernikahan Ke-50 di Ruang ICU RS
• Siswa SMK Mengaku Iseng Jadi Waria Bikin Orangtua Kaget, Tertangkap di Kawasan Stasiun
• Pria Tewas Dibunuh Setelah Selingkuhi Istri Orang sampai Hamil, Pengakuan Suami di Hadapan Polisi
Indra memastikan bahwa pembayaran Uang Muka itu telah dihentikan sementara.
Sehingga, tidak semua Anggota DPR menerimanya.
Para anggota dewan yang telah menerima fasilitas Uang Muka itu, akan dilakukan penyesuaian penghasilan oleh Biro Keuangan.
"Sudah kita setop. Nanti akan dikonversi dengan penghasilan lainnya," ujarnya.
Indra mengaku belum mengetahui jumlah Anggota DPR yang telah menerima uang tersebut.
Ia menyebutkan Biro Keuangan sedang mendata dan menyiapkan mekanisme konversi fasilitas Uang Muka.
"Belum (tahu yang menerima), Biro Keuangan baru melaporkan."
"Mereka sedang menyiapkan mekanisme pengkonversian antara yang sudah terima dan yang belum," tuturnya.
"Yang belum terima sih, enggak ada masalah."
"Yang sudah terima harus dikonversi dengan penghasilan lainnya," imbuh Indra.
Beredar di media sosial
Sebelumnya, pada Rabu (8/4/2020), surat atas nama Sekretariat Jenderal DPR bernomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020 ramai di media sosial dan tersebar di aplikasi WhatsApp.
Surat itu berisi tentang pembayaran Uang Muka pembelian kendaraan bagi anggota DPR.
Surat tertanggal 6 April 2020 itu ditandatangani Sekjen DPR Indra Iskandar.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa Anggota DPR yang dilantik tanggal 1 Oktober 2019 mendapatkan fasilitas pembayaran Uang Muka, untuk pembelian kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000.
Besaran Uang Muka dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer langsung ke rekening Anggota DPR pada 7 April 2020.
Berdasarkan isi surat, pembayaran Uang Muka pembelian kendaraan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Saat itu, Indra mengatakan bahwa pembayaran Uang Muka kendaraan perorangan itu ditunda.
"Sudah di-pending," kata Indra.
Indra menjelaskan, penundaan itu karena DPR sedang menghemat anggaran terkait situasi pandemi virus corona.
Ia menyatakan, perihal penundaan itu sudah diinformasikan ke seluruh Anggota DPR.
Namun, belum diputuskan kapan uang itu akan dibayarkan.
Sebab, DPR sedang melakukan penghematan anggaran hingga Rp 220 miliar.
Indra mengatakan hal itu merujuk pada Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
Anggaran TNI ditambah
Guna menangani wabah virus corona atau Covid-19, besaran anggaran TNI mendapat tambahan sebesar Rp 3,2 triliun.
Penambahan anggaran tersebut telah mendapat persetujuan Komisi I DPR RI dalam rapat kerja melalui konferensi video, Rabu (15/4/2020).
"Komisi I DPR mendukung kebutuhan penambahan anggaran TNI yang belum terdukung sebesar Rp 3,2 triliun untuk percepatan penangangan Covid-19," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Meutya mengatakan, penambahan anggaran tersebut untuk mengerahkan pasukan TNI dalam percepatan penanganan Covid-19 selama 150 hari.
"Dan, untuk mendukung kebutuhan alat kesehatan di 109 Rumah Sakit TNI dalam kesiapan penanganan Covid-19," ujarnya.
Menurut Meutya, terkait penambahan anggaran tersebut, Komisi I DPR akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI bersama Kepala Staf Angkatan, untuk pemberian dukungan penambahan anggaran.
Komisi I DPR, lanjut dia, juga menyetujui realokasi anggaran TNI tahun 2020 sebesar Rp 199,8 miliar, dalam rangka mendukung percepatan penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
"Panglima perlu mempercepat pembangunan fasilitas kesehatan dan rs darurat khusus COVID-19, menyiapkan operasi kontijensi TNI dalam pelaksanaan PSBB di tiap daerah, dan mengakselerasi kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di seluruh daerah," ucapnya.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan, Komisi I DPR mendukung langkah TNI dalam meningkatkan penanganan Covid-19, baik di bidang medis dan nonmedis.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, sebesar Rp 3,2 triliun kebutuhan anggaran selain refocusing yang belum terpenuhi.
Anggaran tersebut, kata dia, dibutuhkan untuk pengerahan 95 ribu personel TNI selama 150 hari hingga biaya operasi kontingensi dan rehabilitasi.
"Kedua adalah kebutuhan alat kesehatan rumah sakit TNI sebesar 1,81 triliun," kata Hadi.
Hadi juga sebelumnya mengatakan, untuk menangani pandemi Covid-19, TNI melakukan refocusing atau realokasi anggaran sebesar Rp 196,8 miliar.
Namun, dalam sesi kesimpulan rapat, ia mengoreksi realokasi anggaran tersebut menjadi Rp 199,8 miliar.
"Mohon izin, yang poin empat kita koreksi Rp 199,8 miliar," ujarnya.
Update kasus corona
Hingga Rabu (15/4/2020) pukul 12.00 WIB, pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia jadi 5.136 kasus Covid-19.
Ada penambahan 297 kasus Covid-19 di Tanah Air.
Hal ini diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Rabu sore.
"Secara keseluruhan kasus positif yang kita dapat hari ini adalah 297 pasien sehingga total terkonfirmasi positif akumulatif menjadi 5.136 orang," ujar Achmad Yurianto.
Dalam periode yang sama, Yuri juga mengumumkan bahwa ada penambahan 20 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.
Ini menyebabkan total pasien yang dinyatakan negatif virus corona berdasarkan dua kali pemeriksaan ada 446 kasus.
Namun, Yuri mengungkapkan kabar duka dengan adanya 10 pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam terakhir.
Total ada 469 pasien yang tutup usia setelah sebelumnya dinyatakan positif virus corona.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebagian Anggota DPR Sudah Terima Fasilitas Uang Muka Pembelian Kendaraan.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyatakan bahwa fasilitas pembayaran Uang Muka untuk pembelian kendaraan perorangan Anggota DPR ditunda. (Kompas.com)