Pencurian di Lampung Tengah

Rumah Anggota TNI Disatroni Maling, Supar Kaget Lihat Pintu Gerbang Terbuka dan 2 Motornya Raib

Serka Supar menceritakan kronologis pencurian yang terjadi di rumahnya. Saat terbangun sekitar 05.00 WIB, ia melihat gerbang rumahnya sudah terbuka.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir
Barang bukti hasil pencurian di rumah Serka Supar di Kampung Sidowaras, Kecamatan Bumi Ratunuban. Rumah Anggota TNI Disatroni Maling, Supar Kaget Lihat Pintu Gerbang Terbuka dan 2 Motornya Raib 

Barang bukti sabu beserta alat isapnya kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tak hanya itu, para pelaku juga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri saat dilakukan pengerebekan.

Buronan Pencurian Laptop dan Ponsel di Lampung Tengah Diamankan Polisi di Rumahnya

Satu bulan menjadi buronan Kepolisian Sektor (Polsek) Bangunrejo, Lampung Tengah, pelaku Pencurian satu unit laptop di salah satu rumah warga di Kampung Tanjung Jaya, Lamteng, akhirnya diamankan polisi.

Pelaku berinisial SW (24) diamankan di rumahnya di Kampung Bangun Rejo, Selasa (7/4/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

SW mengambil sejumlah barang lainnya selain laptop milik korban Aprilia (20), warga Dusun VII Kampung Tanjung Jaya, 3 Maret 2020 lalu.

Kepala Polsek Bangunrejo Iptu Mualimin mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (12/4/2020), mengungkapkan, SW diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berkat laporan korban dengan Nomor Laporan : Lp/ 85-B/ III / 2020 / Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Bajo, Tgl. 03 Maret 2020.

"Setelah kami intai (satu bulan), pelaku diketahui berada di kediamannya (di Kampung Bangun Rejo)."

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kemudian kami bawa ke Mapolsek Bangunrejo," ujar Iptu Mualimin, Minggu (12/4/2020).

Modus pelaku SW, lanjut Mualimin, masuk melalui pintu belakang rumah korban pada dini hari saat penghuni rumah korban terlelap tidur.

Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kamar korban.

"Di dalam kamar korban, pelaku mencuri satu unit laptop merek Asus, satu unit Handphone Xiaomi 4A, dan uang tunai Rp 150 ribu," lanjut Kapolsek yang baru saja menjabat selama satu pekan terakhir di Polsek Bangun Rejo itu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Iptu Mualimin, pelaku SW dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pelaku SW dalam keterangannya kepada penyidik Polsek Bangunrejo menyebutkan, ia masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan memasukkan tangannya ke dalam ventilasi pintu, lalu membuka kunci.

"Setelah masuk dari belakang (dapur) saya ke kamar tengah (kamar korban)."

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved