Kabar Artis
Aris Idol Akhirnya Bebas dari Penjara
Demi terhindar dari pandemi virus corona atau covid-19, wajib lapor yang dilakukan Aris Idol dilakukan secara online.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aris Idol yang sempat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, kini telah bebas.
Kebebasan yang didapat Aris Idol, lantaran ia mendapatkan program asimilasi.
Kendati demikian, Aris Idol tetap harus jalani wajib lapor.
Demi terhindar dari pandemi virus corona atau covid-19, wajib lapor yang dilakukan Aris Idol dilakukan secara online.
"Wajib lapor ada, karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas," kata Ulin Nuha, Karutan Cipinang saat dihubungi awak media, Kamis (16/4/2020).
• Reaksi Ibunda Artis Naufal Samudra Saat Dikonfirmasi Penangkapan Anaknya karena Kasus Narkoba
• Artis Baim Wong Ternyata Pernah Pacari Zaskia Gotik
• Artis Raffi Ahmad Tak Berniat Tagih Rp 10 Juta yang Dipinjam Anwar
• Ulang Tahun Ke-30, Artis Nia Ramadhani Menangis karena Suaminya, Ardi Bakrie, Lihat Momennya
Ia juga mengatakan, atas program tersebut Aris hanya menjalani setengah dari masa tahanannya.
Sebagai pengingat, Aris Idol ditangkap dalam kasus narkoba pada 15 Januari 2019.
Bapak satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.
Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
SUMBER: GRID