Kabar Artis

Aris Idol Akhirnya Bebas dari Penjara

Demi terhindar dari pandemi virus corona atau covid-19, wajib lapor yang dilakukan Aris Idol dilakukan secara online.

Editor: taryono
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Aris Idol 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Aris Idol yang sempat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, kini telah bebas.

Kebebasan yang didapat Aris Idol, lantaran ia mendapatkan program asimilasi. 

Kendati demikian, Aris Idol tetap harus jalani wajib lapor.

Demi terhindar dari pandemi virus corona atau covid-19, wajib lapor yang dilakukan Aris Idol dilakukan secara online.

"Wajib lapor ada, karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas," kata Ulin Nuha, Karutan Cipinang saat dihubungi awak media, Kamis (16/4/2020).

Ia juga mengatakan, atas program tersebut Aris hanya menjalani setengah dari masa tahanannya.

Sebagai pengingat, Aris Idol ditangkap dalam kasus narkoba pada 15 Januari 2019. 

Bapak satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.

Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.

SUMBER: GRID

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved