Mulai Hari Ini, Pemerintah Berlakukan Pemblokiran Ponsel Black Market
Karena, pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI, hari ini Sabtu (18/4/2020).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bagi Anda yang memiliki dan menggunakan ponsel black market (BM), siap-siap untuk membeli ponsel baru.
Karena, pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI, hari ini Sabtu (18/4/2020).
Regulasi ini dibuat melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.
Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.
Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.
Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.
Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum 18 April masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.
Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI Mochamad Hadiyana mengatakan, regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau handphone, tablet, dan komputer genggam.
Istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat point of sale (POS) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.