Mulai Hari Ini, Pemerintah Berlakukan Pemblokiran Ponsel Black Market

Karena, pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI, hari ini Sabtu (18/4/2020).

Notebookcheck.net
Ilustrasi ponsel - Mulai Hari Ini, Pemerintah Berlakukan Pemblokiran Ponsel Black Market. 

Direktur Jenderal SDPPI Ismail mengonfirmasi hal senada.

Ia mengatakan, regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui sim card.

"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai sim card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya."

"IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," ujarnya.

Maksimal Dua Perangkat

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.

Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.

Ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya. (kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved