Tribun Bandar Lampung

Cegah Covid-19, Herman HN Larang ASN dan Honorer Mudik Lebaran

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melarang ASN mudik Lebaran. Larangan tersebut untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancara di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Senin (6/4/2020). Herman HN melarang ASN mudik Lebaran sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melarang ASN mudik Lebaran.

Larangan tersebut untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19).

Aturan itu dituangkan dalam surat edaran nomor 800/541/1.02/2020 yang diteken Herman HN, Senin (20/4/2020).

Dalam surat edaran itu disebutkan perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

VIDEO 58 Ribu Orang di Jakarta Mudik ke Berbagai Daerah Selama April 2020

Pemudik Diusir Warga karena Dianggap Bawa Virus Corona, Terpaksa Mudik karena Terkena PHK

Toko Outfit Wear Bandar Lampung Dibobol, Pelaku Sempat Rusak CCTV

Kelabui Polisi, Pengendara Innova Sembunyikan 87 Butir Pil Ekstasi di Pakaian Dalamnya

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD di Bandar Lampung, camat, dan lurah yang kemudian diteruskan ke ASN di instansi masing-masing.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung, ASN agar tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya," tulis Herman dalam surat tersebut.

Selain larangan mudik, ada imbauan lain yakni:

- Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (social/physical distancing)

- Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

- Menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Jika didapati ada ASN yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, maka akan dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi menjelaskan, surat edaran tersebut berlaku pula untuk pegawai tidak tetap atau honorer.

"Ya, itu berlaku untuk semua pegawai," jelasnya. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved