Video Berita
Vonis Galih Ginanjar Lebih Tinggi dari Rey Utami dan Pablo Benua, Barbie Kumalasari Banding
Video YouTube, Galih Ginanjar harus menelan pahitnya hidup di balik jeruji akibat ulahnya yang ingin menaikkan pamor.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video YouTube, Galih Ginanjar harus menelan pahitnya hidup di balik jeruji akibat ulahnya yang ingin menaikkan pamor.
Akibat menyebut organ intim mantan istrinya, Galih Ginanjar dilaporkan Fairuz A Rafiq atas kasus pencemaran nama baik.
Galih mengatakan itu saat menjadi bintang tamu di YouTube channel milik Rey Utami dan Pablo Benua, yang kini ikut terseret dan merasakan pahitnya hidup di penjara.
Setelah divonis bersalah pada sidang Senin (13/04/2020), Galih Ginanjar mendapat hukuman paling lama dari yang lainnya.
• VIDEO Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut 3 Tahun Penjara
• VIDEO Pernikahan Retak, Barbie Kumalasari Singgung Biaya Galih Ginanjar di Penjara: Aku Semua
• Alasan Istri Gubernur Sulut Jadi Relawan Covid-19, Suami Tak Setuju Pergi ke Jakarta
• Kena Imbas Pandemi Corona, Pemakaman Ibunda Dipercepat, Nunung Tak Keluarkan Sepatah Kata
Istri sirinya, Barbie Kumalasari, tidak terima atas putusan hakim yang membedakan lama hukuman.
Kuasa hukum Galih bergegas untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi hari ini kita sudah ajukan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan akte banding."
"Kami merasa putusan hakim itu tidak berkeadilan buat Galih Ginanjar karena di dalam pertimbangannya majelis hakim mengambil unsur bersama-sama membuat dapatnya mengakses informasi dokumen elektronik," ucap Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih Ginanjar saat dihubungi Grid.ID pada Senin (20/04/2020).
Menurut Sugiyarto, ada unsur ketidakadilan pada hakim yang memvonis hukuman lebih lama pada Galih Ginanjar.
Padahal pasal yang ditetapkan terhadap ketiganya sama. Itulah yang menjadi landasan adanya ajuan banding.
"Tetapi terdapat perbedaan hukuman perbedaan di antara ketiganya, sebagaimana kita ketahui Rey dituntut 1 tahun 4 bulan, Pablo 1 tahun 8 bulan terus Galih 2 tahun 4 bulan. Kan jauh tuh perbedaannya."
"Nah perbedaan hukuman sedangkan unsur pasal yang ditetapkan sama maka kami menilai bahwa putusan majelis hakim tidak berkeadilan pada klien kami itulah yang mendasari upaya hukum tadi," ujar Sugiyarto.
Akte banding ini akan naik ke tingkat pengadilan tinggi DKI Jakarta dan akan diperiksa ulang perkara dari kasus ikan asin ini.
"Hari ini kami menyatakan akta banding, 7 hari kemudian kami harus mengajukan memori banding ke pengadilan negeri Jakarta Selatan lalu berkas itu dikirim ke pengadilan tinggi DKI Jakarta agar perkara ini diperiksa ulang agar permohonan kami agar putusan dari pengadilan negeri Jaksel dibatalkan kemudian memberikan hukuman pada klien kami yang adil," imbuh Sugiyarto.
Kini kuasa hukum Galih hanya meminta untuk adanya pemerataan hukuman sehingga dapat dinyatakan itu adil.
"Paling tidak harus sama hukumannya," ucap Sugiyarto.
Bukan hanya kuasa hukum Galih yang maju, Barbie Kumalasari pun hadir untuk membela suami sirinya itu agar hukuman yang diterima sama rata.
"Iya hari ini menyampaikan akte banding didampingi Mba Barbie Kumalasari dan tim kuasa hukum," ujar Sugiyarto
Artikel ini telah tayang di Grid.id
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar