Video Berita
VIDEO Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut 3 Tahun Penjara
Video YouTube Galih Ginanjar sebagi satu diantara terdakwa kasua Ikan Asin mendapat tuntutan yang paling tinggi di antara yang lainnya.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video YouTube Galih Ginanjar sebagi satu diantara terdakwa kasua Ikan Asin mendapat tuntutan yang paling tinggi di antara yang lainnya.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum Galih Ginanjar merasa Berita Acara Perkara (BAP) kliennya itu mengalami cacat hukum.
Galih Ginanjar dituntut pidana selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara Pablo Benua 2 tahun 6 bulan dab Rey Utami hanya 2 tahun. Ketiganya sama-sama mendapat denda Rp 100 juta.
• VIDEO Barbie Kumalasari Gandeng Pria Korea, Galih Ginanjar Enggan Berkomentar
• VIDEO Barbie Kumalasari Ogah Dampingi Galih Ginanjar Sidang Ikan Asin
• Viral Video Mahasiswa Pingsan di Pinggir Jalan, Polisi dan Perawat Akhirnya Buka Suara
• Bayinya Dinyatakan Positif Corona, Ibu Ini Ungkap Gejala Awal Covid-19 pada Anak
"Kami kan sebagai terdakwa kami memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan pembelaan yang kami lakukan tentu sangat banyak sekali karena kami menganggap bahwa berita acara ini terhadap klien kami adalah berita acara yang cacat hukum," kata Sugiarto Atmowijoyo selaku kuasa hukum Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
"Dalam artian bahwa diberita acara nomor 7 dan nomor 18 itu selalu menyatakan mohon maaf (organ intim), padahal klien kami tidak pernah mengatakan hal itu. Sehingga kita lihat dari mana berita acara atau keterangan itu," ucapnya.
Galih mengaku akan terus menghadapi kasus tersebut dan melakukan yang terbaik. Ia sudah menyerahkan segala urusan perkaranya kepada kuasa hukumnya.
"Saya sih hadapin aja ya, apapun yang terjadi nanti, saya sih tetap maju aja terus. Yang penting selama ini saya selalu berdoa, saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum, kuasa hukum juga sudah melakukan yang terbaik," tutur Galih.
"Ya kita lihat aja nanti dipersidangan selanjutnya pas pledoi dan putusan," ucapnya.
Rey Utami Berharap yang Terbaik
Rey Utami mendapatkan tuntutan yang sedikit lebih ringan yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Senada dengan suaminya, Rey Utami akan menghadapi semua sembari terus berusaha yang terbaik untuk kasusnya tersebut.
"Nanti kita akan lihat di pledoi, dan mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan yang terbaik," ujar Rey Utami.
Sementara Pablo Benua dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Menanggapi hal tersebut, Pablo mengaku tak terkejut dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Pablo pun mengaku akan segera mempersiapkan pembelaannya untuk persidangan selanjutnya yang bisa meringankan hukumannya.