Video Berita
Barbie Kumalasari Ogah Dampingi Galih Ginanjar Sidang 'Ikan Asin'
Galih Ginanjar kembali jalani sidang kasus "ikan asin" sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Galih Ginanjar kembali jalani sidang kasus "ikan asin" sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Suami Barbie Kumalasari itu tiba bersama dua terdakwa lainnya, yakni Pablo Benua dan Rey Utami.
Barbie Kumalasari kabarnya enggan untuk hadir mendampingi Galih.
"Oh ya. Sudahlah kita kembalikan pada pribadi masing-masing kalau dia seperti itu. Ya sudah," ucap Galih setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
• VIDEO Singgung Anies Baswedan, Megawati: Kenapa Formula E Harus di Monas?
• VIDEO Viral Soraya Rasyid Injak Kaki Anak Kecil saat Syuting Uang Kaget
• Obrolan Terakhir BCL dengan Suaminya Sebelum Ashraf Sinclair Meninggal Dunia
• Curhat Mayor Bambang Ketakutan Sebelum Terbang ke Papua
Untuk saat ini, Galih juga ogah memikirkan pernyataan istrinya itu.
Galih hanya ingin fokus menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya saat ini.
"Enggak sih saya masih fokus di persidangan," ujarnya.
Tonton juga video YouTube lainnya di bawah ini.
Diketahui, dalam beberapa kesempatan, Barbie menyatakan keengganannya untuk hadir di persidangan suaminya.
Adapun, agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Tonton juga video YouTube lainnya di bawah ini.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/barbie-kumalasari-absen-mendampingi-galih-ginanjar-sidang.jpg)