Jika Mudik Dilarang, Jalan Tol Ditutup hingga Motor dan Mobil Pemudik Tak Boleh Melintas

Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, kendaraan prihadi, dan sepeda motor yang mudik.

Tribunlampung.co.id/Dedi
Jika Mudik Dilarang, Jalan Tol Ditutup hingga Motor dan Mobil Pemudik Tak Boleh Melintas. FOTO Arus mudik lebaran 2019 di pelabuhan Bakauheni Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa salah satu skenario yang diambil jika mudik Lebaran 2020 dilarang adalah menutup akses jalan tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Daerah Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, alternatif ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi.

"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor yang mudik.

Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," katanya di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Cegah Covid-19, Herman HN Larang ASN dan Honorer Mudik Lebaran

Artis Ivan Gunawan Ancam Pecat Karyawannya yang Mudik Saat Pandemi Corona

Pemudik Diusir Warga karena Dianggap Bawa Virus Corona, Terpaksa Mudik karena Terkena PHK

Namun, perencanaan dan teknis mengenai hal tersebut belum bisa dijelaskan lebih jauh.

Sebab hingga saat ini belum ada kepastian terkait mudik 2020.

Pelarangan mudik rencananya akan kembali dibahas bersama di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Budi mengatakan, seluruh jajaran estelon 1 Kemenhub sudah sepakat untuk melarang mudik Lebaran 2020.

"Kemarin diskusi-diskusi kita dengan yang lain itu kita kayanya semakin kuat, semakin kuat, message yang kita bangun adalah larangan mudik," ujarnya

Adapun aturan tertulis mengenai larangan ini rencananya bakal tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan.

Dikatakan, salah satu sanksi untuk masyarakat yang ngotot mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal pemberangkatan.

"Perencanaan Peraturan Menteri-nya sudah siap kita, sudah di biro hukum. Nanti (sanksi) paling teringan ialah dikembalikan," ujar Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Jika Mudik Dilarang, Jalan Tol Tutup", 
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/21/072200415/kemenhub--jika-mudik-dilarang-jalan-tol-tutup.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved