Video Berita
Amien Rais Gugat Perppu untuk Penanganan Corona, Wakil Ketua DPR Angkat Bicara
Dalam permohonannya kepada MK, Amien dan penggugat lain menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video YouTube sejumlah kalangan masyarakat sipil, termasuk politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, mengajukan permohonan gugatan uji materi Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya kepada MK, Amien dan penggugat lain menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ikut angkat bicara mengenai gugatan uji materi yang dilayangkan berbagai kalangan terhadap Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi untuk mengatasi dampak ekonomi akibat pamdemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi.
Dasco menilai upaya hukum dalam uji materi merupakan tindakan yang tepat sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap Perppu tersebut.
• VIDEO Pasien Positif Corona di Lampung Bertambah Menjadi 27 Orang
• VIDEO UPDATE Corona di RI 20 Maret 2020: 747 Sembuh, 6.760 Terinfeksi, 590 Meninggal
• Mobil Pelat B Berseliweran di Bandar Lampung, Lampung Dikepung Daerah Zona Merah
• Wanita Selamat dari Peluru yang Menembus Tubuhnya karena Implan Payudara
"Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka hukum," kata Dasco ketika dihubungi, Senin (20/4/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Dasco pun menunggu tindaklanjut dari MK dalam memproses gugatan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Setelah sebelumnya perppu itu digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), kali ini perppu tersebut digugat oleh tokoh Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin.
Selanjutnya ada Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono, dan politisi senior PAN Amien Rais.
Berkas laporan mereka tercatat di situs resmi MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 dan diterima dan dicap resmi MK pada 14 April 2020
Setidaknya ada enam pasal yang digugat lantaran berpotensi bertentangan dengan aturan di atasnya.
Selain itu, perppu yang dibuat dalam rangka penanganan wabah Covid-19 tersebut juga berpotensi menimbulkan disharmonisasi dengan undang-undang yang lain.
Salah satunya, Pasal 27 yang menyebut biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara dinilai sebagai bagian dari biaya ekonomi untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Mereka beranggapan pasal-pasal yang digugat dianggap bermasalah, karena dapat menjadi celah korupsi dalam mengelola dana penanganan pandemi virus corona.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Amien Rais Gugat Perppu Penanganan Covid-19, Ini Respons Wakil Ketua DPR
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/amien-rais-gugat-perppu-untuk-penanganan-corona.jpg)