Berita Terkini Nasional

Pegawai Honorer Habisi Rekan Kerja di Kantor

Pegawai honorer di Sumatera Selatan membunuh teman kantor. Pramos alias Amos (41) menusuk Ahmad Yoga Maydiko (33) hingga tewas.

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Aji YK Putra
Pramos, Pegawai honorer di Sumatera Selatan tusuk teman kantor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Pegawai honorer di Badan Pengawasan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan membunuh teman kantor. Pramos alias Amos (41) menusuk Ahmad Yoga Maydiko (33) hingga tewas di kantor BPKAD Sumatera Selatan.

Motif Amos membunuh rekan kantornya karena korban menggoda istrinya. 

Tidak hanya menggoda, korban juga sering mengirim gambar tidak senonoh ke istri Amos.  

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Deni Triana mengatakan, motif pembunuhan tersebut lantaran korban sering menggoda istri korban.

Di mana, pelaku emosi akibat mendapati istrinya dikirimi gambar tak senonoh.

"Tersangka kesal, karena sudah berupaya dua kali minta maaf agar korban menjauhi istrinya tapi tetap digoda."

"Sehingga, tersangka merencanakan membunuh korban," jelas Deni.

Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan visum korban meninggal karena mengalami empat tusukan dari tersangka.

Baca juga: Heboh Mobil Goyang di Sumenep, Anak Pengusaha Tepergok dengan Kekasihnya

Akibat perbuatannya tersebut, Amos pun diancam dikenakan pasal 340KUHP tentang pembunuhan.

"Tersangka mengintai korban dengan mengawasi dari CCTV kantor, saat kantor dalam keadaan sepi, tersangka langsung menusuk korban," katanya.

Informasi dihimpun, kejadian itu bermula saat korban sering menggoda istri pelaku yang juga honorer di BPKAD Sumsel.

Amos sempat menegur korban untuk tidak lagi menggoda istrinya.

Bahkan belakangan, korban pun sempat mengirimkan gambar tidak senonoh ke handphone istrinya itu hingga membuatnya marah.

"Saya sudah memohon agar tidak mengganggu istri saya sambil menangis. Tapi tetap dia lakukan,"kata Amos, saat berada di Polsek Ilir Timur 1 Palembang, Selasa (21/4/2020).

Amos mengaku, istrinya sudah digoda pelaku sejak Desember 2019 lalu baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved