Berita Nasional

Pesawat, Kapal Laut, Kereta Api, dan Ranmor Dilarang Beroperasi, Larangan Mudik Lebaran 2020 Berlaku

Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2020 mulai berlaku pada Jumat, 24 April 2020, yang bertepatan dengan 1 Ramadan 2020 atau 1 Ramadhan 1441 Hijriah.

Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado
Ilustrasi Adita Irawati. Pesawat, Kapal Laut, Kereta Api, dan Ranmor Dilarang Beroperasi, Larangan Mudik Lebaran 2020 Berlaku. 

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan seusai melakukan rapat terbatas melalui konferensi video, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah zona merah corona di Indonesia.

Luhut menjelaskan, skema larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Namun pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau disebut pemerintah dengan istilah aglomerasi.

2. Transportasi massal tetap jalan

Transportasi massal di dalam Jabodetabek misalnya Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tidak akan dihentikan operasionalnya, termasuk jalan tol.

Sebab, pertimbangannya untuk mempermudah bagi pekerja yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, perbankan, dan logistik dalam melayani kebutuhan masyarakat.

"Jadi saya ulangi KRL tidak akan ditutup. Karena masih banyak temuan kami yang naik kereta bekerja dalam bidang-bidang tadi (yang diperbolehkan operasi)."

"Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat dalam hal ini jalan tol, tidak akan pernah ditutup tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Ilustrasi kampanye tunda mudik demi pencegahan penyebaran corona di Indonesia.
Ilustrasi kampanye tunda mudik demi pencegahan penyebaran corona di Indonesia. (ISTIMEWA)

Apabila masih ditemui masyarakat yang nekat mudik, sanksi pun akan diterapkan.

Luhut masih belum menjelaskan detail jenis sanksi yang akan diterapkan.

"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei 2020," ucapnya.

Pemerintah juga  menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat khususnya untuk wilayah Jabodetabek.

Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan.

Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved