15 Bandara Hentikan Layanan Penerbangan Penumpang, Tiket Pesawat Hangus?

Penghentian sementara layanan penerbangan komersil itu mulai tanggal 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.

KOMPAS.com/SRI LESTARI
ILUSTRASI Calon penumpang sedang check in di terminal internasional Bandara Ngurah Rai. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 15 bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura 1 menghentikan sementara layanan penerbangan penumpang mulai Jumat (24/4).

Hal itu menindak lanjuti aturan pemerintah pusat yang melarang aktifitas mudik demi mencegah penyebaran Covid19.

Penghentian sementara layanan penerbangan komersil itu mulai tanggal 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.

"Untuk mendukung Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui aturan larangan mudik, Angkasa Pura I menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan sesuai siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

"Kami menghimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule," lanjutnya.

Namun bandara-bandara Angkasa Pura I akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.

25 Wanita Pemandu Lagu Ditolak Warga saat Pulang Kampung

Pengamat Intelijen: Mengapa Tak Ada Petugas Bandara Terjangkit Virus Corona?

Banyak Pemda Minta Tutup Bandara demi Hindari Wabah Corona, Kemenhub Beri Peringatan

Kanit Reskrim dan Istri Positif Corona, 18 Polisi Diisolasi

"Ada penerbangan yang dikecualikan.

Seperti penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, penerbangan khusus repatrias, penerbangan untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat,

penerbangan kargo menggunakan pesawat konfigurasi penumpang yang dikhususkan untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan,sanitasi dan pangan, serta penerbangan lainnya seizin menteri," ujarnya, Kamis (23/4).

Pihaknya akan menyediakan konter khusus bagi para penumpang yang telah terlanjur membeli tiket pesawat untuk dapat melakukan refund tiket maupun reschedule penerbangan kepada maskapai.

Namun pihaknya menghimbau agar penumpang untuk menghubungi dahulu kepada pihak maskapai agar tidak terjadi penumpukan antrian di konter pelayanan dalam bandara.

"Masyarakat yang hendak naik pesawat pada periode terbang tersebut, bisa melakukan refund maupun reschedule kepada pihak maskapai.

Bagi yang hendak melakukannya di bandara, diharapkan menerapkan protokol pencegah Covid19 seperti penerapan physical ditancing dan mengenakan masker," katanya

Pihaknya pun juga sedang mempersiapkan parking stand ( lokasi parkir) di tiap-tiap bandara bagi para maskapai yang hendak memarkirkan pesawatnya secara longstay (waktu inap lama) selama masa penghentian layanan penerbangan komersil.

Hal itu agar pelayanan penerbangan kargo dan penerbangan yang dikecualikan di Bandara dapat berjalan tanpa ada kendala.

"Kami berharap kebijakan pelarangan mudik ini dapat secara signifikan mencegah penyebaran covid 19 di Indonesia," pungkasnya.

Daftar 15 bandara yang dikelola Angkasa Pura I yang tidak beroperasi

Adapun bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Juanda di Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar, Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan. 

Kemudian Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, Bandara Sam Ratulangi di Manado, Bandara El Tari di Kupang, Bandara Pattimura di Ambon, Bandara Adi Soemarmo di Solo, dan Bandara Internasional Lombok di Praya.

Termasuk Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sentani di Papua, Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta, dan Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin.

38 Hari

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan dalam dan luar negeri. Pelarangan berlangsung selama 38 hari mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Hal ini dilakukan terkait dengan adanya pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan tetapi dalam pelarangan tersebut ada pengecualian yang diberlakukan.

"Pengecualian tersebut seperti operasional penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)," ucap Novie dalam konferensi virtual, Kamis (23/4/2020).

Kemudian ia menambahkan, pengecualian lain juga berlaku terhadap pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan.

Perwakilan organisasi internasional serta operasional penerbangan khusus repatriasi juga diperbolehkan menumpang pesawat.

"Lalu untuk  operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo baik kargo penting dan esensial juga berlaku pengecualian," ujar Novie.

Novie juga menuturkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap berjalan seperti biasa.

Begitu juga dengan pelayanan bandara, tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila ada angkutan kargo.

"Kami juga mengimbau untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan berkoordinasi, baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara wilayah terhadap kegiatan pelarangan mudik," ucap Novie.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 15 Bandara yang Dikelola AP1 Hentikan Layanan Penerbangan Komersil, Tiket Penumpang Hangus?, https://jateng.tribunnews.com/2020/04/24/15-bandara-yang-dikelola-ap1-hentikan-layanan-penerbangan-komersil-tiket-penumpang-hangus?page=all.
Penulis: Dhian Adi Putranto
Editor: galih permadi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved