Tribun Bandar Lampung
Ada Larangan Mudik, PT KAI Hentikan Seluruh Perjalanan Kereta Penumpang hingga 30 Mei 2020
Penghentian perjalanan KA penumpang tersebut berlaku mulai Sabtu (25/4/2020) hingga 30 Mei mendatang.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menindaklanjuti larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah, PT KAI Divre IV Tanjungkarang akan menghentikan seluruh operasional perjalanan KA penumpang.
Penghentian perjalanan KA penumpang tersebut berlaku mulai Sabtu (25/4/2020) hingga 30 Mei mendatang.
Penghentian perjalanan semua kereta api penumpang ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Larangan mudik Lebaran dan Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Hal ini (penghentian operasional KA) dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona. Kebijakan ini pun sesuai dengan arahan pemerintah, dimana masyarakat diminta mengurangi mobilitas di luar rumah," kata Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Jumat (24/4/2020).
• PT KAI Gelar Simulasi Penanganan Penumpang Terduga Covid-19
• PT KAI Kembalikan 100 Persen Harga Tiket Kereta yang Dibatalkan
• Bandara Radin Inten II Tak Layani Penerbangan Komersial Mulai Besok
• Penerbangan Komersial Ditutup hingga 1 Juni, Penumpang Bisa Refund Tiket Tanpa Potongan

Sebelumnya PT KAI Divre IV Tanjungkarang membatalkan perjalanan KA Sriwijaya jurusan Tanjungkarang-Kertapati dan mengurangi perjalanan KA Kuala Stabas rute Tanjungkarang-Baturaja.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah memenuhi kebutuhan untuk mencegah penyebaran Covid-19 bagi calon penumpang di lingkungan stasiun sesuai dengan protokol yang berlaku.
"Sebelumnya telah pula disediakan wastafel untuk cuci tangan, penyeprotan disinfektan, penyediaan ruang isolasi bagi penumpang yang diindikasi suhu badan di atas 38 derajat. Satu lagi kebijakan yang diberlakukan yaitu mewajibkan penumpang kereta api untuk memakai masker atau kain penutup mulut dan hidung," tambahnya.
Sementara calon penumpang yang sudah memesan tiket KA Rajabasa maupun KA Kuala Stabas bisa membatalkan melalui KAI Access.
Jadi calon penumpang tidak perlu datang ke stasiun.
Pengembalian dana pembatalan akan diterima calon penumpang secara penuh.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)