Tribun Lampung Selatan

Buron 2 Tahun, Tersangka Pembunuhan di Bakauheni Ditembak Polisi

Tersangka, kata dia, terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat akan diamankan.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Polsek Penengahan mengamankan seorang tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Kenyayang Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Polsek Penengahan mengamankan seorang tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Kenyayang Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Petugas Satuan Reskrim Polsek Penengahan dan Buser Polres Lampung Selatan mengamankan tersangka bernama Sarmili (44), Jumat (24/4/2020) malam.

Ia diamankan di rumahnya yang berada di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sarmili terlibat dalam penganiayaan berujung tewasnya Abikasno, warga Dusun Kenyayan, dua tahun silam.

Bunuh PSK, Pemuda Madura: Saya Dihina Tak Mampu Bayar

Pembunuhan di Apartemen Mewah Surabaya, Wanita Cantik Ditemukan Tewas Jelang Ramadhan

Kerja Jadi ART di Karawang, PDP asal Lampung Utara Meninggal Dunia di RSUDAM

Mulai Hari Ini Rute Lampung-Jakarta Tutup, Damri Hanya Layani 2 Rute AKDP

Pelaku menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Tersangka kita amankan saat pulang. Tersangka memang DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kapolsek Penengahan AKP Hendra Saputra, Sabtu (25/4/2020).

Tersangka, kata dia, terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat akan diamankan.

“Terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki tersangka. Karena tersangka berusaha melawan petugas saat diamankan,” ujar Hendra Saputra.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Penengahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved