Dari Zona Merah, 100 Kendaraan Mau Masuk Lampung Disuruh Putar Balik

Imbauan ini dilaksanakan seiring diberlakukannya larangan mudik yang tertuang dalam Permenhub 25 Tahun 2020 per 24 April 2020.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Ditlantas Polda Lampung
Anggota Ditlantas Polda Lampung menghentikan bus di check point Simpang Pematang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung setidaknya telah mengimbau 100 kendaraan untuk melakukan putar balik.

Imbauan ini dilaksanakan seiring diberlakukannya larangan mudik yang tertuang dalam Permenhub 25 Tahun 2020 per 24 April 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengatakan, penyekatan untuk kembali ke daerah asal diberlakukan bagi kendaraan dari wilayah PSBB ataupun zona merah serta wilayah lain yang akan masuk dan keluar Provinsi Lampung.

"Penyekatan dilakukan oleh gugus tugas Kamseltibcar Lantas Penanganan Covid-19 dengan penerapan Permenhub 25 Tahun 2020," ungkap Chiko melalui rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (27/4/2020).

Lampung Dikunci, Ratusan Kendaraan Nekat Lewat Jalur Tikus Disuruh Putar Balik

Hati-hati, di Bandar Lampung Ada 116 ODP dan 28 OTG!

UPDATE Corona di Lampung 27 April, 1 PDP Meninggal Dunia

Kisah Sopir Mobil Jenazah Corona di Lampung, Dijauhi Keluarga hingga Dipaksa Isolasi Mandiri

Kata Chiko, aturan larangan ini dilakukan di check point atau posko terpadu Covid-19 Lampung dengan melakukan pendataan penumpang.

"Dicek dan didata penumpangnya mau ke mana serta dari mana. Berjalan sampai hari ini lebih dari 100 kendaraan sudah kami imbau untuk putar balik. Untuk kendaraan barang atau kendaraan sesuai permenhub diberi akses," katanya.

Masih kata Chiko, terdapat juga 40 kendaraan yang akan masuk ke wilayah Bandar Lampung diarahkan untuk berputar kembali, seperti yang berada di persimpangan Tugu Coklat, Kabupaten Pesawaran.

Sejumlah bus yang melintas dari arah Way Kanan dan Mesuji yang diketahui akan melakukan perjalanan ke Jakarta diarahkan untuk kembali.

Chiko menuturkan, pihkanya akan terus melakukan sterilisasi dan pendataan atau check point di pintu-pintu keluar Pelabuhan Bakauheni. 

"Kalau untuk razia khusus pihaknya bersifat selektif. Nanti Insya Allah akan dikoordinasikan bersama. Sedangkan di pos-pos saat ini telah diberlakukan penyekatan yang secara intens oleh petugas satuan lalu lintas, pemerintah daerah melalui Satpol PP, Dishub, Dinkes, TNI dan Stakeholder terkait," tandas Chiko.

7 Titik Penyekatan di Lampung:

1. Pos Bakau penyekatan dari/ke Pulau Jawa, di Lampung Selatan

2. Pos Pelabuhan Panjang, dari dan ke Jakarta/Semarang di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung

3. Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru dari/ke Jakarta, di Lampung Selatan

4. Pos Krui dari/ke Provinsi Bengkulu, di Pesisir Barat

5. Pos Sukau dari/ke OKU Selatan Sumatera Selatan, di Lampung Barat

6. Pos Way Tuba dari/ke OKU Timur Sumatera Selatan, di Way Kanan.

7. Pos Simpang Pematang dari/ke Sumatera Selatan, di Mesuji.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)  

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved