Tribun Pringsewu
2 Pemuda di Pringsewu Curi Padi di Penggilingan, Sempat Diamuk Massa Seusai Terpergok
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, bila kedua pelaku tertangkap massa di lokasi kejadian.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Alasan ingin mencukupi kebutuhan sehari-hari, dua pemuda usia belasan tahun di Kabupaten Pringsewu nekat mencuri padi.
Mereka yaitu GA (18) seorang buruh warga Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok kabupaten Tanggamus dan QA (16) seorang pelajar warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Keduanya sempat diamuk massa setelah terpergok mencuri padi di penggilingan milik Rahmat Hidayat (41).
Tepatnya di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Selasa, 28 April 2020 pukul 19.00 WIB.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, bila kedua pelaku tertangkap massa di lokasi kejadian.
• Pencurian di Rumah Juragan Telur Diperkirakan Subuh, Nila: Saya Keluar Maling Masuk
• Anak Istri Kelaparan, Korban PHK Dampak Corona Terpaksa Curi Tabung Gas
• Diskes Lampung Minta OTG Diduga Positif Corona Isolasi Mandiri 14 Hari
• Wagub Nunik: ASN Lampung Dilarang Cuti Selama Pandemi Corona
Kebetulan ada anggota polisi di dekat tempat kejadian perkara (TKP).
Sehingga kedua pelaku tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Pringsewu Kota.
"Sebelum kami bawa ke Polsek Pringsewu Kota karena kedua pelaku ini terlebih dahulu kami bawa berobat ke rumah sakit," ungkap Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 29 April 2020.
Basuki menceritakan kedua pelaku tersebut pertama kali kepergok oleh penjaga tempat penggilingan padi, Hanapi.
Ketika itu Hanapi sedang mengontrol pabrik penggilingan dan melihat dua orang mencurigakan masuk ke komplek penggilingan.
Ditambahkan Basuki, saksi Hanapi kemudian memberitahukan via telpon kepada korban.
Lantas korban bergegas menuju gudang penggilingan.
Sesampainya di pabrik penggilingan padi, korban bersama dengan Hanapi dan dibantu warga langsung mengamankan dua orang laki-laki yang sedang memasukkan padi ke dalam karung sebanyak setengah karung.
Padi yang diambil pelaku ini berada di tempat penjemuran milik korban.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polsek Pringsewu Kota.
Usut punya usut, salah satu pelaku, GA merupakan residivis.
GA sebelumnya penah dua kali melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dan sudah diproses di Polsek Pringsewu Kota.
GA sudah menjalani vonis selama 8 bulan di Lapas Kota Agung dan keluar dari Lapas pada tahun 2018 kemarin. Kini GA harus mendekam kembali di balik jeruji besi.
Ironisnya GA mengajak QA, seorang pelajar berusia 16 tahun.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)