Pelayanan Publik
Tarif Kapal Dermaga Reguler di Pelabuhan Bakauheni Naik, Berlaku 1 Mei 2020
Daftar tarif kapal di dermaga reguler Pelabuhan Bakauheni setelah mengalami penyesuaian tarif pada Jumat, 1 Mei 2020 pukul 00.00 WIB.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Tarif penyeberangan selat Sunda akan mengalami penyesuaian.
Rencananya, penerapan penyesuaian tarif penyeberangan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 1 Mei 2020 pukul 00.00 WIB.
Simak, tarif kapal di dermaga reguler Pelabuhan Bakauheni setelah mengalami penyesuaian tarif.
General Manajer PT. ASDP cabang Bakauheni, Capt Solikin mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan ini didasarkan pada Permenhub Nomor 92 Tahun 2020 dan keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry Nomor KD.165/OP/404/ASDP-2020 tentang tarif terpadu lintasan provinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry.
“Memang ada penyesuaian tarif untuk penyeberangan. Penerapannya nanti malam (Jumat dini hari),” kata Solikin, Kamis (30/4/2020).
Solikin menambahkan, penyesuaian tarif penyeberangan untuk lintasan selat Sunda rata-rata besarannya 9 persen.
Solikin menjelaskan, rencana penyesuaian tarif penyeberangan tersebut sudah diwacanakan sejak akhir tahun lalu dan sudah dibahas di Kementerian Perhubungan.
“Rencana penyesuaian tarif ini kan sudah sejak akhir tahun lalu. Sebenarnya rencana ini sudah lama. Tapi aturannya baru turun sekarang,” ujar Capt. Solikin.
Meski demikian, lanjut Solikin, penyesuaian tarif kapal tersebut baru terjadi untuk dermaga reguler.
Sedangkan untuk dermaga eksekutif masih ditunda.
“Untuk rencana penyesuaian tarif dermaga eksekutif masih ditunda. Untuk dermaga eksekutif masih berlaku tarif lama,” kata Solikin.
Menurut Solikin, bagi pengguna jasa penumpang pejalan kaki, sepeda motor, mobil pribadi dan bus angkutan penumpang yang saat ini sedang terkena pembatasan penyeberangan, tentu akan bisa mengetahui lebih awal adanya penyesuaian tarif penyeberangan.
Sedangkan untuk truk angkutan barang, Solikin mengatakan, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa.
Terutama kepada sopir truk dan pengurus penyeberangan terkait dengan adanya kebijakan penyesuaian tarif yang akan mulai berlaku sejak dini hari nanti.
Dari daftar tarif baru yang Tribunlampung.co.id dapatkan, penyesuaian tarif terjadi pada setiap golongan.
Pada penumpang pejalan kaki, tarif untuk orang dewasa yang sebelumnya Rp 15.000, kini menjadi Rp 19.500 perorang.
Sedangkan untuk tarif anak-anak, jika sebelumnya sebesar Rp 8.000 perorang menjadi Rp 2.535 perorang.
Untuk tarif anak-anak ini turun karena ada perubahan katagori.
Pada daftar tiket baru ini yang masuk dalam kategori anak-anak adalah usia 0 bulan hingga 2 tahun.
“Sekarang anak-anak itu usia di bawah 2 tahun. Sedangkan untuk 2 tahun ke atas masuk dewasa. Ini seperti pada penerbangan pesawat,” kata Capt. Solikin.
Berikut, daftar tarif kapal di dermaga reguler Pelabuhan Bakauheni setelah mengalami penyesuaian tarif per Jumat, 1 Mei 2020 pukul 00.00 WIB.
Penyeberangan Reguler (dalam rupiah)
Jenis Tiket Tarif Lama Tarif Baru
Penumpang Pejalan Kaki
Dewasa 15.000 19.500
Anak-anak 8.000 2.535
Kendaraan
Golongan I 22.000 23.000
Golongan II 51.000 54.000
Golongan III 114.000 116.000
Golongan IV png 374.000 419.000
Golongan IV brg 326.000 388.000
Golongan V png 774.000 839.000
Golongan V brg 645.000 724.000
Golongan VI png 1.301.000 1.388.500
Golongan VI brg 998.000 1.113.000
Golongan VII 1.406.000 1.615.000
Golongan VIII 2.080.000 2.161.000
Golongan IX 3.251.000 3.361.000
Demikian, daftar tarif kapal di dermaga reguler Pelabuhan Bakauheni setelah mengalami penyesuaian tarif pada Jumat, 1 Mei 2020 pukul 00.00 WIB. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)