Video Berita
Warga di Riau Dijatuhi Vonis Denda Rp 3 Juta karena Langgar PSBB
Melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seorang warga Pekanbaru Riau akhirnya dijatuhi vonis denda sebesar Rp3 juta.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seorang warga Pekanbaru Riau akhirnya dijatuhi vonis denda sebesar Rp3 juta.
Diketahui persidangan atas pelanggaran PSBB di Pekanbaru Riau itu sekaligus menjadi perkara pelanggaran PSBB pertama yang masuk ke tahap pengadilan di Indonesia.
Dikutip dari KOMPAS TV, disebutkan bahwa sidang pelanggaran PSBB terhadap 15 terdakwa dilakukan secara virtual atau online.
Disebutkan bahwa para terdakwa ini telah melanggar peraturan PSBB dengan mengadakan keramaian di tengah pandemi Virus Corona.
• VIDEO Viral Warga Lombok Demo di Depan Masjid, Minta Masjid Dibuka untuk Salat Jumat dan Tarawih
• VIDEO Detik-detik Penumpang Gelap Diturunkan di Tengah Laut saat Perjalanan Menuju Surabaya
• Camat Caci Maki Pejabat Pemkab Deliserdang, Inspektorat Bahas Bersama Bupati
• Bawaslu Bandar Lampung Klarifikasi 2 Lurah Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Para terdakwa itu diketahui mengadakan pesta ulang tahun di tempat karaoke keluarga pada Jumat (10/4/2020).
Acara ulang tahun itu pun diadakan saat aturan PSBB tengah diterapkan di wilayah tersebut.
Terdakwa yang merupakan pengajak pun diberi denda paling tinggi yakni Rp3 juta.
Sedangkan 14 terdakwa lainnya yang menjadi tamu acara ulang tahun diberi denda yang lebih ringan yakni sebesarp Rp800 ribu.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di KOMPAS TV
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio