Jadwal Pencairan THR PNS, TNI-Polri 2020

Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).

Editor: taryono
kompas.com
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak Jadwal terbaru pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri tahun 2020.

Selain Jadwal terbaru, ada pula rincian besaran THR PNS yang akan diterima pada tahun ini. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan PNS, TNI, dan Polri akan tetap menerima THR.

Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

Artis Inul Daratista Pusing Pikirkan Gaji dan THR Karyawannya Akibat Corona

Artis Iis Dahlia Akui Tak Bisa Beri THR Pegawainya

Mengaku Terima THR, Istri Bupati Agung Sampai Dorong-dorongan dengan Istri Syahbudin

Sudah Berusia 7 Tahun, Lihat Penampakan Anak Marshanda, Mirip Siapa Ya?

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk THR PNS, TNI, dan Polri. 

Lalu, kapan jadwal THR PNS, TNI, dan Polri akan cair?

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

Berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved