Pilkada Bandar Lampung 2020
Bawaslu Klarifikasi Kadissos Bandar Lampung Terkait Dugaan Netralitas ASN
Bawaslu memanggil Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Bawaslu Kota Bandar Lampung kembali mendalami indikasi ketidaknetralan Lurah Kuripan dan Gotong Royong dengan mengundang beberapa Ketua RT dalam rangka penggalian informasi.
Kali ini, Bawaslu memanggil Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah mengatakan, pemanggilan pihak-pihak terkait itu dilakukan guna menambah informasi terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Iya itu kita undang Walikota Bandar Lampung yang diwakili Kadisos dalam rangka meminta keterangan bagaimana sistem pemberian bantuan dimaksud sampai ke masyarakat penerimanya," ungkap Chandra kepada Tribunlampung.co.id, Senin (4/5/2020).
"Kita lagi menambah informasi terkait dengan adanya pemberian bantuan dari Pemda Kota Bandar Lampung kepada warga masyarakat yang ada gambar Bacalon Wali Kotanya," imbuhnya.
• Bawaslu Bandar Lampung Klarifikasi 2 Lurah Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
• Wacana Pilkada Online, Bawaslu Bandar Lampung: Harus Ada Antisipasi Hacker
• Parpol Tidak Persoalkan Pilkada Ditunda, Tunggu Wabah Virus Corona Berlalu
• Sambangi Zulhas, Hipni Klaim Dapat Restu PAN Maju Pilkada Lamsel 2020
Chandra menuturkan, Pemanggilan Wali Kota yang diwakili oleh Kadisos itu sebagai bahan pencegahan agar tidak ada politisasi dalam pemberian bantuan kepada masyarakat.
Dimana, jelas Chandra, tidak boleh pemerintah Kota Bandar Lampung di dalam menyalurkan bantuan ada unsur politisasi menguntungkan atau merugikan Bakal Pasangan Calon maupun Calon.
"Kita sangat mewanti- wanti agar kiranya bantuan jangan sampai dipolitisasi, salurkan bantuan sesuai dengan niat meringankan beban masyarakat yang terkena dampak COVID-19 ini, jangan bawa-bawa calon," tandasnya.
Kata Chandra, Bawaslu Kota Bandar Lampung tidak pernah melarang Bacalon untuk membantu masyarakat.
Namun demikian, sambung Chandra, jangan ada unsur mempolitisasi yang dilakukan.
"jangan ada bujuk rayu untuk dipilih, niatkan saja untuk beramal. sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tanggal 30 April 2020 perihal Pencegahan Tindakan Pelanggaran," jelasnya.
Chandra mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan memplenokan hasil klarifikasi tersebut.
Dengan demikian, bisa dibuktikan apakah dugaan ini dapat diregistrasi dan diproses sebagai pelanggaran atau tidak.
"Ya nanti kita akan plenokan terlebih dahulu, apakah memenuhi unsur dugaan pelanggaran apa tidak, kalau tidak maka akan kami hentikan dan apabila memenuhi unsur maka nanti akan kami lanjutkan prosesnya sampai dengan direkomendasikannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk diberikan sanksi sebagaimana kajian dari KASN nanti". Imbuh Candra.
Diketahui, ada beberapa tokoh masyarakat yang dihadirkan dalam klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut