Pilkada Bandar Lampung 2020
Bawaslu Klarifikasi Kadissos Bandar Lampung Terkait Dugaan Netralitas ASN
Bawaslu memanggil Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Bawaslu Kota Bandar Lampung kembali mendalami indikasi ketidaknetralan Lurah Kuripan dan Gotong Royong dengan mengundang beberapa Ketua RT dalam rangka penggalian informasi.
Kali ini, Bawaslu memanggil Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah mengatakan, pemanggilan pihak-pihak terkait itu dilakukan guna menambah informasi terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Iya itu kita undang Walikota Bandar Lampung yang diwakili Kadisos dalam rangka meminta keterangan bagaimana sistem pemberian bantuan dimaksud sampai ke masyarakat penerimanya," ungkap Chandra kepada Tribunlampung.co.id, Senin (4/5/2020).
"Kita lagi menambah informasi terkait dengan adanya pemberian bantuan dari Pemda Kota Bandar Lampung kepada warga masyarakat yang ada gambar Bacalon Wali Kotanya," imbuhnya.
• Bawaslu Bandar Lampung Klarifikasi 2 Lurah Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
• Wacana Pilkada Online, Bawaslu Bandar Lampung: Harus Ada Antisipasi Hacker
• Parpol Tidak Persoalkan Pilkada Ditunda, Tunggu Wabah Virus Corona Berlalu
• Sambangi Zulhas, Hipni Klaim Dapat Restu PAN Maju Pilkada Lamsel 2020
Chandra menuturkan, Pemanggilan Wali Kota yang diwakili oleh Kadisos itu sebagai bahan pencegahan agar tidak ada politisasi dalam pemberian bantuan kepada masyarakat.
Dimana, jelas Chandra, tidak boleh pemerintah Kota Bandar Lampung di dalam menyalurkan bantuan ada unsur politisasi menguntungkan atau merugikan Bakal Pasangan Calon maupun Calon.
"Kita sangat mewanti- wanti agar kiranya bantuan jangan sampai dipolitisasi, salurkan bantuan sesuai dengan niat meringankan beban masyarakat yang terkena dampak COVID-19 ini, jangan bawa-bawa calon," tandasnya.
Kata Chandra, Bawaslu Kota Bandar Lampung tidak pernah melarang Bacalon untuk membantu masyarakat.
Namun demikian, sambung Chandra, jangan ada unsur mempolitisasi yang dilakukan.
"jangan ada bujuk rayu untuk dipilih, niatkan saja untuk beramal. sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tanggal 30 April 2020 perihal Pencegahan Tindakan Pelanggaran," jelasnya.
Chandra mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan memplenokan hasil klarifikasi tersebut.
Dengan demikian, bisa dibuktikan apakah dugaan ini dapat diregistrasi dan diproses sebagai pelanggaran atau tidak.
"Ya nanti kita akan plenokan terlebih dahulu, apakah memenuhi unsur dugaan pelanggaran apa tidak, kalau tidak maka akan kami hentikan dan apabila memenuhi unsur maka nanti akan kami lanjutkan prosesnya sampai dengan direkomendasikannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk diberikan sanksi sebagaimana kajian dari KASN nanti". Imbuh Candra.
Diketahui, ada beberapa tokoh masyarakat yang dihadirkan dalam klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut
Diantaranya, Ketua RT 06 LK I, Ketua RT 02 LK II, Ketua RT 04 LK II Kelurahan Kuripan Kec. Teluk Betung Barat dan Ketua RT 02 LK II Kelurahan Gotong Royong Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
Sebelumnya, Bawaslu Bandar Lampung melakukan klarifikasi terhadap Lurah Kuripan Abu Roni dan Lurah Gotongroyong Juwandi Yasa.
Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Bawaslu, Kamis (30/4/2020).
“Kami melakukan klarifikasi kepada kedua lurah terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana informasi yang telah beredar,” ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah.
Chandra mengungkapkan hasil klarifikasi belum dapat disimpulkan.
Sebab, kata dia, masih akan dibahas terlebih dahulu melalui rapat pleno antar komisioner Bawaslu Bandar Lampung.
“Nanti akan kami plenokan. Jika butuh lagi informasi lanjutan, akan ada pemanggilan berikutnya,” jelasnya.
Chandra mengimbau seluruh ASN di Kota Bandar Lampung untuk untuk selalu menjaga netralitas.
Ia meminta, seluruh ASN tidak memihak apalagi terang-terangan mendukung salah satu bakal calon kepala daerah dengan sengaja turut mempolitisir bantuan sosial pemerintah.
“Terbukti atau tidaknya masalah yang sedang kita tangani ini, tapi setidaknya ini jadi pembelajaran bagi para ASN di Bandar Lampung agar tidak bermain dalam bantuan pemerintah,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bandar Lampung Kordiv Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno menambahkan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan investigasi atau penelusuran dugaan pelanggaran oleh ASN tersebut.
Menurutnya, kedua lurah tersebut tidak mengakui adanya unsur politisasi dalam pembagian beras Pemerintah Kota Bandar Lampung, belum lama ini.
“Ini hari pertama, masih ada beberapa hari lagi untuk memaksimalkan apakah ini masuk dalam pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
Lurah Gotongroyong Juwandi Yasa mengatakan, dia telah memenuhi panggilan Bawaslu sebagaimana aturan yang ada.
“Ini tanda kooperatifnya saya. Kepada Bawaslu, saya pun telah menjelaskan semuanya,” kata dia usai diperiksa.
Soal adanya spanduk salah satu bakal calon kepala daerah (bacalonkada) yang menjadi latar foto saat penyerahan beras bantuan sosial, menurut Juwandi, itu hal yang tidak disengaja.
“Tidak ada unsur politisasi dalam pembagian beras tersebut. Kami hanya menyalurkan bantuan dari pemkot ini kepada masyarakat,” tegasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)