Status Zona Merah Bandar Lampung Tak Punya Dasar Hukum, Gugus Tugas Covid-19 Perlu Duduk Bersama
Ketua Gugus Tugas Covid-19 provinsi bersama Ketua Gugus Tugas Kota duduk bersama lalu membahasnya. Kemudian membuat keputusan secara tertulis.
Catatan: Andi Asmadi, Pemimpin Redaksi Tribun Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BAND.AR LAMPUNG - Beberapa waktu lalu ramai diberitakan Kota Bandar Lampung berstatus Zona Merah Covid-19
Dasarnya peta pada situs Kementerian Kesehatan, yakni https://infeksiemerging.kemkes.go.id/.
Dalam situs itu terlihat Kota Bandar Lampung diberi tanda bulatan berpendar merah.
Karena ada bulatan merah itulah, Kota Bandar Lampung lantas disebut oleh beberapa pihak masuk dalam Zona Merah.
Padahal, dalam situs tersebut tidak ada pernyataan satu kata pun bahwa Kota Bandar Lampung masuk Zona Merah. Hanya disebut "transmisi lokal".
Berbagai pernyataan, bahkan surat keputusan dari pejabat pemerintahan, termasuk Gubernur Lampung tentang larangan ASN masuk ke Kota Bandar Lampung, juga mendasarkan penetapan Zona Merah itu pada peta yang termuat dalam situs Kemenkes.
Padahal, tidak pernah ada keputusan apapun dari pemerintah pusat, baik Kemenkes, Gugus Tugas Covid-19, maupun BNPB, yang menetapkan Kota Bandar Lampung masuk Zona Merah.
Semua hanya mengacu pada peta infeksi emerging Kemenkes tentang transmisi lokal.
Kini, situs Kementerian Kesehatan itu mengubah tampilan petanya.
Bulatan Kota Bandar Lampung yang dulunya berpendar merah, diganti dengan warna ungu.
Kalau mengikuti logika sebelumnya, maka Kota Bandar Lampung masuk dalam Zona Ungu, dong. Zona yang tidak pernah ada dalam ketentuan WHO.
Sejatinya, peta dalam situs Kemenkes itu hanya menjelaskan mengenai penyebaran penyakit infeksi emerging (PIE). Bukan menetapkan suatu daerah zona merah atau bukan.
Lalu, siapa dong yang menetapkan suatu daerah Zona Merah, Kuning, atau Hijau?
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, pernah menjelaskan, yang menentukan Zona Merah adalah dinas kesehatan kabupaten/kota yang dikompilasi dinas kesehatan provinsi.