Status Zona Merah Bandar Lampung Tak Punya Dasar Hukum, Gugus Tugas Covid-19 Perlu Duduk Bersama
Ketua Gugus Tugas Covid-19 provinsi bersama Ketua Gugus Tugas Kota duduk bersama lalu membahasnya. Kemudian membuat keputusan secara tertulis.
Dan, itu didasari oleh kajian epidemiologi (ilmu tentang penyebaran penyakit menular).
Status Zona Merah ditentukan dari kadar penularan virus Corona di daerah tersebut. Apabila penularan Covid -19 didominasi oleh penularan lokal, kawasan tersebut berpotensi menjadi zona merah.
"Pertambahan kasus progresif, sebaran makin luas, penularan lokal mendominasi," jelas Yuri menegaskan kata "mendominasi".
Jadi, kalau mau menetapkan Kota Bandar Lampung atau daerah lain di Lampung menjadi Zona Merah, perlu dasar hukum. Bukan mengacu pada peta yang berubah-ubah warnanya.
Untuk itu, selayaknya Ketua Gugus Tugas Covid-19 provinsi bersama Ketua Gugus Tugas kota duduk bersama lalu membahasnya.
Kemudian membuat keputusan secara tertulis. Agar warna merah itu tidak berubah jadi ungu, nantinya.(*)