Tribun Lampung Utara
Kakek 50 Tahun Cabuli Balita Tetangganya, Dicokok Polisi di Rumah Kerabatnya
Kakek 50 Tahun Cabuli Balita Tetangganya, Dicokok Polisi di Rumah Kerabatnya
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Kakek 50 Tahun Cabuli Balita Tetangganya, Dicokok Polisi di Rumah Kerabatnya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan mengamankan Sur (50) warga Lampung Utara yang diduga mencabuli tetangganya Sar yang masih berusia balita.
Kapolsek Sungkai Selatan Komisaris Polisi Arjun Syafrie membenarkan informasi tersebut. Ia diamankan setelah mendapatkan laporan keluarga korban ke Polsek setempat.
Arjon menerangkan, peristiwa terjadi pada Minggu 3 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban sedang main ke rumah tersangka. Sur merayu korban untuk mengajaknya ke dalam kamar. Di saat itulah pelaku menjalankan aksinya.
• Satpam Pergoki Aksi Pencabulan Siswi SMK di Pringsewu
Usai peristiwa itu korban menceritakan kepada ibunya yang akhirnya melaporkannya ke kepolisian.
Mendapati laporan tersebut, berdasarkan penyelidikan pada Kamis 7 Mei 2020, Sur diamankan di Desa Negara Batin Jaya saat berada di rumah keluarganya. “Tersangka langsung dibawa ke Polsek Sungkai Selatan untuk di periksa lebih lanjut,” katanya, Jumat 8 Mei 2020.
Sur akan dijerat pasal Pencabulan terhadap anak di bawah umur Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang Undang RI No 23 tahun 2002 perubahan Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa (satu) setel baju yang dipakai korban.(Tribun Lampung/Anung/Bayuardi)