Tribun Lampung Utara

Kakek 50 Tahun Cabuli Balita Tetangganya, Dicokok Polisi di Rumah Kerabatnya

Kakek 50 Tahun Cabuli Balita Tetangganya, Dicokok Polisi di Rumah Kerabatnya

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Polsek Sungkai Selatan Amankan Pria Paruh Baya Pelaku Cabul 

Kakek 50 Tahun Cabuli Balita Tetangganya, Dicokok Polisi di Rumah Kerabatnya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan mengamankan Sur (50) warga Lampung Utara yang diduga mencabuli tetangganya Sar yang masih berusia balita.

Kapolsek Sungkai Selatan Komisaris Polisi Arjun Syafrie membenarkan informasi tersebut. Ia diamankan setelah mendapatkan laporan keluarga korban ke Polsek setempat.

Arjon menerangkan, peristiwa terjadi pada Minggu 3 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 WIB.  Saat itu korban sedang main ke rumah tersangka.  Sur merayu korban untuk mengajaknya ke dalam kamar. Di saat itulah pelaku menjalankan aksinya.

Satpam Pergoki Aksi Pencabulan Siswi SMK di Pringsewu

Usai peristiwa itu korban menceritakan kepada ibunya yang akhirnya melaporkannya ke kepolisian.

Mendapati laporan tersebut, berdasarkan penyelidikan pada Kamis 7 Mei 2020,  Sur diamankan di Desa Negara Batin Jaya saat berada  di rumah keluarganya. “Tersangka langsung dibawa ke Polsek Sungkai Selatan untuk di periksa lebih lanjut,” katanya, Jumat 8 Mei 2020.

Sur akan dijerat pasal Pencabulan terhadap anak di bawah umur Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang Undang RI No 23 tahun 2002 perubahan  Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa (satu) setel baju yang dipakai korban.(Tribun Lampung/Anung/Bayuardi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved