Public Service
Syarat Buat SIM yang Lewat Masa Berlakunya
Kepada Yth kepolisian, apakah bisa memperpanjang SIM A yang sudah lewat masa berlakunya?
Penulis: Debby Rizky Susilo | Editor: soni
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Cara Buat SIM Tahun 2020, Syarat Buat SIM Baru serta Biaya Buat SIM Baru.
Syarat Buat SIM yang Lewat Masa Berlakunya
Kepada Yth kepolisian, apakah bisa memperpanjang SIM A yang sudah lewat masa berlakunya? Apa sajakah persyaratannya? Terima kasih.
Pengirim : 081279735xxx
Bawa Fotokopi e-KTP ke Bagian Layanan
SIM yang sudah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang. Dengan demikian sudara harus membuat baru SIM A tersebut.
• Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru, Biaya Buat SIM Baru
Persyaratan membuat SIM baru antara lain datang langsung ke bagian pelayanan pembuatan SIM dengan membawa fotokopi e-KTP, surat keterangan kesehatan, mengisi formulir pendaftaran, mengikuti ujian, dan proses identifikasi (foto dan tanda tangan).
Titin Maezunah
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cara-buat-sim-tahun-2020-syarat-buat-sim-baru-serta-biaya-buat-sim-baru.jpg)