Public Service

Syarat Buat SIM yang Lewat Masa Berlakunya

Kepada Yth kepolisian, apakah bisa memperpanjang SIM A yang sudah lewat masa berlakunya?

Penulis: Debby Rizky Susilo | Editor: soni
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Cara Buat SIM Tahun 2020, Syarat Buat SIM Baru serta Biaya Buat SIM Baru. 

Syarat Buat SIM yang Lewat Masa Berlakunya  

Kepada Yth kepolisian, apakah bisa memperpanjang SIM A yang sudah lewat masa berlakunya? Apa sajakah persyaratannya? Terima kasih.

Pengirim : 081279735xxx

Bawa Fotokopi e-KTP ke Bagian Layanan 

SIM yang sudah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang. Dengan demikian sudara harus membuat baru SIM A tersebut.

Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru, Biaya Buat SIM Baru

Persyaratan membuat SIM baru antara lain datang langsung ke bagian pelayanan pembuatan SIM dengan membawa fotokopi e-KTP, surat keterangan kesehatan, mengisi formulir pendaftaran, mengikuti ujian, dan proses identifikasi (foto dan tanda tangan).

Titin Maezunah
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved