Tribun Bandar Lampung

Walhi Minta Pemprov Lampung Sediakan Tempat Khusus Penampungan Sampah Infeksius

Walhi mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera menyediakan tempat khusus penampungan sampah infeksius.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri. Walhi Minta Pemprov Sediakan Tempat Khusus Penampungan Sampah Infeksius 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera menyediakan tempat khusus penampungan sampah infeksius.

Penyediaan penampungan sampah infeksius itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

"Surat edaran tertanggal 24 Maret 2020 itu adalah upaya pemerintah dalam rangka memutus penularan virus corona dan sumber pencemar lingkungan," ujar Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri akhir pekan lalu.

Menurutnya, situasi pandemi covid-19 memicu penambahan limbah infeksius dan Sampah Rumah Tangga.

Limbah infeksius dominan dihasilkan oleh aktivitas medis.

Walhi: Permintah Tak Berani Tertibkan Penambangan Bukit

VIDEO Walhi Lampung Ungkap Keberatan Warga Soal Penambangan Pasir GAK

3 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pesawaran Kembalikan Uang Negara Rp 3 M, Sidang Putusan Hari Ini

Cerita UMKM Jalani Usaha saat Corona, Penjualan Parsel Diprediksi Turun 50 Persen

“Namun kini juga dihasilkan dari aktivitas rumah tangga, dari aktivitas isolasi mandiri mau pun tidak. Terutama limbah berupa masker yang sangat banyak digunakan masyarakat," terang Irfan.

Dia menjelaskan, secara teknis limbah infeksius harus dimasukkan ke dalam plastik dan tertutup rapat.

Kemudian dilakukan pengolahan dengan cara dibakar menggunakan insinerator atau alat pembakar limbah padat yang berfungsi mengkonversi materi padat menjadi materi gas dan abu.

Terkait pengelolaan dan pengolahan limbah infeksius, Irfan menjelaskan limbah tersebut dikelompokkan menjadi tiga kategori.

Pertama, limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Kedua, limbah infeksius yang berasal dari ODP yang berasal dari rumah tangga pasien yang melakukan isolasi mandiri.

Ketiga, pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

"Di Provinsi Lampung, sampai bulan Maret 2020 hanya ada satu fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit yang memiliki Izin Pengolahan Limbah B3 yaitu Rumah Sakit Demang Sepulau Raya, Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu, di Lampung juga baru ada empat usaha yang melakukan Jasa Pengangkutan Limbah B3 Medis," jelas Irfan. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved