Pilkada Serentak 2020
KPU Lampung Tunggu Instruksi Resmi Soal Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2020
Erwan belum dapat memastikan kapan revisi PKPU tersebut diterbitkan oleh KPU RI.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
"Jadi kalo di Perppu itu kan jelaskan bahwa Pilkada 9 Desember akan dilaksanakam dengan catatan pandemi telah selesai. Maka Juni di adakan rapat evaluasi," ujarnya Dedi kepada Tribublampung.co.id, Selasa (12/5/2020).
Namun demikian, jika dalam rapat evaluasi tetap disepakati Pilkada digelar 9 Desember 2020 kemungkinan KPU RI akan merevisi PKPU tentang jadwal dan tahapan.
Sebab, kata dia, tahapan pengaktifan badan adhoc pada 30 Mei merupakan rancangan atau opsi pertama.
"Mungkin nanti KPU RI akan terbitkan surat edaran atau revisi PKPU tentang jadwal dan tahapannya, Karena harus disesuaikan susunannya sampai 9 Desember (2020)," jelasnya.
Dedi menuturkan, pihaknya akan mengikuti apapun yang menjadi keputusan KPU RI terkait dengan tahapan Pilkada lanjutan tersebut.
Sebab, kata dia, jadwal dan tahapan Pilkada sepenuhnya merupakan kewenangan KPU RI.
"Jadi apapun yang menjadi keputusan KPU RI itu yang akan kita jalankan," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)