Pilkada Serentak 2020
Skenario Jadwal Tahapan Pilkada 2020 Diprediksi Akan Berubah
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi menjelaskan, pengaktifan badan adhoc yang rencananya akan dilakukan pada 30 Mei mendatang masih sebatas skenario
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Skenario jadwal tahapan Pilkada lanjutan 2020 yang akan dimulai dengan pengaktifan badan adhoc pada 30 Mei 2020 diprediksi akan berubah.
Hal itu mengingat rencana KPU RI bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri yang baru akan menggelar rapat evaluasi Pilkada lanjutan pada Juni 2020 mendatang.
Dimana, rapat evaluasi itu digelar untuk mengambil keputusan mengenai kelanjutan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi tak menampik hal tersebut.
Ia menjelaskan, pengaktifan badan adhoc yang rencananya akan dilakukan pada 30 Mei mendatang masih sebatas skenario dari jadwal tahapan apabila Pilkada lanjutan digelar 9 Desember 2020.
• Hipni Masih Rahasiakan Calon Pendampingnya di Pilkada Lamsel 2020
• Soal Tahapan Pilkada Serentak, KPU Bandar Lampung Tunggu Masa Darurat Selesai
• Perdana Ikut Pilkada, Partai Gelora Restui Yusran dan Purwadi di Lampung Timur
• Ketua KPU Lampung Harap Tak Ada Lagi Komisioner yang Menyalahi Aturan
Namun, sekenario tersebut dibuat sebelum diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang Perpu Nomor 1 tahun 2014, terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Jadi kalo di Perppu itu kan jelaskan bahwa Pilkada 9 Desember akan dilaksanakam dengan catatan pandemi telah selesai. Maka Juni di adakan rapat evaluasi," ujarnya Dedi kepada Tribublampung.co.id, Selasa (12/5/2020).
Namun demikian, jika dalam rapat evaluasi tetap disepakati Pilkada digelar 9 Desember 2020 kemungkinan KPU RI akan merevisi PKPU tentang jadwal dan tahapan.
Sebab, kata dia, tahapan pengaktifan badan adhoc pada 30 Mei masih rancangan opsi pertama.
"Mungkin nanti KPU RI akan terbitkan surat edaran atau revisi PKPU tentang jadwal dan tahapannya, Karena harus disesuaikan susunannya sampai 9 Desember (2020)," jelasnya.
Dedi menuturkan, pihaknya akan mengikuti apapun yang menjadi keputusan KPU RI terkait dengan tahapan Pilkada lanjutan tersebut.
Sebab, kata dia, jadwal dan tahapan Pilkada sepenuhnya merupakan kewenangan KPU RI.
"Jadi apapun yang menjadi keputusan KPU RI itu yang akan kita jalankan," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ketua-kpu-bandar-lampung-dedi-triadi-saat-ditemui-di-kpu-provinsi-lampung.jpg)