Pilkada Serentak 2020
Soal Tahapan Pilkada Serentak, KPU Bandar Lampung Tunggu Masa Darurat Selesai
KPU Bandar Lampung menunggu masa darurat bencana dinyatakan selesai untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Bandar Lampung menunggu masa darurat bencana dinyatakan selesai untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak yang rencananya akan digelar 9 Desember 2020.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan, masa darurat virus Corona (Covid-19) baru akan dinyatakan selesai pada 29 Mei 2020.
Namun demikian, jika massa tanggap darurat belum dapat dinyatakan selesai, tahapan Pilkada akan kembali bergeser.
"Tahapan Pilkada akan berlanjut dimulai dengan pengaktifan badan adhoc PPK jika memang masa darurat dinyatakan selesai 29 Mei (2020). Kita sudah bikin skenarionya," ungkap Dedi kepada Tribunlampung.co.id, Kamis, (7/5/2020).
Dedi menjelaskan, dalam Perppu Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang Perpu Nomor 1 tahun 2014, terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, ada hal yang perlu dicermati.
• KPU Bandar Lampung Terapkan Sistem Piket Kerja Selama Masa Tanggap Darurat Covid-19
• KPU Bandar Lampung Harap Penundaan Pilkada Serentak 2020 Tak Berlarut-larut
• Presiden Jokowi Resmi Tunda Pilkada 2020, Apa Kata KPU Lampung?
• Dawam-Azwar Dikabarkan Maju Bersama di Pilkada Lampung Timur 2020
Dimana, jelas Dedi, dalam pasal 201A ayat 3 dijelaskan pemungutan suara serentak pada Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan dan dijadwalkan kembali apabila bencana nasional Covid-19 belum berakhir.
"Jadi kita tinggal lihat saja nanti apakah bisa dilanjut atau bergeser. Kalau pun bergeser teknis jadwal pelaksanaannya akan diatur dalam PKPU," ujar Dedi.
Diketahui, Pemerintah pusat resmi menunda jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dengan Perppu sebagai payung hukum.
Yakni, Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang Perpu Nomor 1 tahun 2014, terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, Perppu itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Mei 2020.
“Perppu ini untuk memayungi kesepakatan atau usulan yang telah dibuat antara DPR, Mendagri, dan KPU atas hasil pembahasan beberapa waktu lalu,” ujar Tio, Kamis (7/5/2020).
Dalam kesepakatan tersebut, diusulkan agar Pilkada yang semula dijadwalkan September ditunda hingga Desember 2020.
Karena situasi kondisi darurat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Dengan dikeluarkannya Perpu tersebut, penyelenggaraan Pilkada 2020 menjadi berkepastian hukum,” jelas Tio.
Pasca terbitnya Perppu tersebut, KPU akan menyusun tahapan dan jadwal Pilkada yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU).