Pilkada 2020
Presiden Jokowi Resmi Tunda Pilkada 2020, Apa Kata KPU Lampung?
Pemerintah resmi menunda jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah resmi menunda jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2020 yang baru diketuk palu oleh Presiden Joko Widodo, Senin (4/5/2020).
Perppu tersebut tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, Perppu itu berlaku sejak 4 Mei 2020.
“Perppu ini untuk memayungi kesepakatan atau usulan yang telah dibuat antara DPR, Mendagri, dan KPU atas hasil pembahasan beberapa waktu lalu,” ujar Tio, Kamis (7/5/2020).
• Wiyadi Akan Mundur dari Bursa Pencalonan, Jika Pilkada Bandar Lampung 2020 Digelar Desember
• Parpol Tidak Persoalkan Pilkada Ditunda, Tunggu Wabah Virus Corona Berlalu
• BREAKING NEWS Dipimpin Arief Budiman, Pelantikan PAW Komisioner KPU Lampung Berlangsung Virtual
• Ketua KPU Lampung Harap Tak Ada Lagi Komisioner yang Menyalahi Aturan
Dalam kesepakatan tersebut, diusulkan agar Pilkada yang semula dijadwalkan September ditunda hingga Desember 2020.
Penundaan dilakukan karena situasi kondisi darurat pandemi virus corona (Covid-19).
“Dengan dikeluarkannya Perppu tersebut, penyelenggaraan Pilkada 2020 menjadi berkepastian hukum,” jelas Tio.
Pasca terbitnya Perppu tersebut, KPU akan menyusun tahapan dan jadwal Pilkada yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Saat ini kan sudah ada PKPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang program, jadwal dan tahapan Pilkada. Pasti itu nanti akan dilakukan revisi untuk menyesuaikan proses penundaan empat tahapan yang sedang terjadi saat ini,” jelas Tio.
Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahwa Pilkada September 2020 ditunda menjadi Desember 2020, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 201A ayat 2.
Namun pada butir selanjutnya (ayat 3), dijelaskan bahwa penentuan jadwal Pilkada di Desember 2020 masih bisa berubah dengan melihat situasi dan kondisi.
“Saya lihat Perppu ini realistis. Jika hingga Desember penangnan Covid-19 belum selesai, maka dapat diatur ulang jadwal, tahapan maupun penentuan tanggal pemungutan suaranya. Tapi harus mendapat persetujuan dari DPR dan pemerintah serta pihak terkait lainnya,” papar Tio.
Berikut beberapa ketentuan pasal yang termuat dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2020:
Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi: