Pilkada Serentak 2020

Soal Tahapan Pilkada Serentak, KPU Bandar Lampung Tunggu Masa Darurat Selesai

KPU Bandar Lampung menunggu masa darurat bencana dinyatakan selesai untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi saat ditemui di KPU Provinsi Lampung Rabu (6/5/2020). Soal Tahapan Pilkada Serentak, KPU Bandar Lampung Tunggu Masa Darurat Selesai 

“Saat ini kan sudah ada PKPU nomor 2 tahun 2020 tentang program, jadwal dan tahapan Pilkada. Pasti itu nanti akan dilakukan revisi untuk menyesuaikan proses penundaan empat tahapan yang sedang terjadi saat ini,” jelas Tio.

Dalam Perppu nomor 2 tahun 2020 dengan jelas menyebut bahwa penundaan Pilkada September 2020 akan diselenggaran pada Desember 2020, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 201A ayat (2).

Namun pada butir selanjutnya (ayat 3), dijelaskan bahwa penentuan jadwal Pilkada di Desember 2020 masih bisa berubah. Melihat situasi dan kondisi.

“Saya lihat Perppu ini realistis. Jika hingga Desember penangnan Covid-19 belum selesai, maka dapat diatur ulang jadwal, tahapan maupun penentuan tanggal pemungutan suaranya. Tapi harus mendapat persetujuan dari DPR dan pemerintah serta pihak terkait lainnya,” papar Tio.

Berikut beberapa ketentuan pasal yang termuat dalam Perpu nomor 2 tahun 2020:

Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi:

(1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.

(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.

Selanjutnya di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi:

(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.

Kemudian di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu Pasal 201A yang berbunyi:

(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).

(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved