Video Berita

Video 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau 2020 M, Umat Muslim akan menunaikan membayar zakat, termasuk zakat fitrah. Salah satunya yakni membayar

Penulis: Bambang Irawan | Editor: Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau 2020 M, Umat Muslim akan menunaikan membayar zakat, termasuk zakat fitrah.

Berikut Tribunlampung.co.id bagikan golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah di bulan Ramadan 2020.

Membayar zakat masuk kedalam salah satu rukun Islam, maka dari itu sebagai Umat Muslim diwajibkan menunaikan zakat.

Salah satunya yakni membayar zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan.

Waktu pembayaran Zakat Fitrah yang paling baik adalah, tepat sebelum sholat Idul Fitri atau beberapa hari sebelumnya.

VIDEO Cara Hitung THR Lebaran 2020 yang Benar, serta Rumusan Cara Hitung THR

VIDEO Gubernur Arinal Djunaidi Berharap Nanang Lanjutkan Pembangunan Lampung Selatan

VIDEO Viral Wanita Hendak Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Merah di Kota Bogor

VIDEO Ayu Azhari Bikin Lagu Religi Ya Ramadhan Bareng Dua Anaknya

Lantaran, ketika zakat dibayarkan setelahnya maka itu hanya masuk ke dalam sedekah.

Tribunlampung.co.id mengutip Tribunstyle.com. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Tidak semua orang berhak menerima zakat.

Berikut golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah di bulan Ramadan 1441 H atau 2020 M.

Ada beberapa golongan yang telah ditentukan dalam rukun zakat sebagai penerima.

Siapa saja mereka?

Adapun untuk golongan atau orang yang layak menerima Zakat Fitrah menurut ajaran islam terbagi menjadi 8 Golongan.

Hal tersebut seperti Firman Allah SWT tentang ketetapan siapa saja orang yang berhak mendapatkan Zakat Fitrah.

Sehingga sudah sangat jelas jika kita melihat Firman Allah SWT, tentang siapa saja golongan yang mendapatkan Zakat Fitrah.

Mereka adalah Panitia Zakat atau Pengurus Zakat, Orang Golongan dan Kaum Fakir & Miskin, Para Mualaf atau orang yg baru masuk islam, Hamba Sahaya atau Budak yg ingin membebaskan diri dari majikanya dengan tebusan uang, Orang yg berhutang untuk kepentingan pribadi (Bukan Maksiat) tetapi mereka tidak bisa dan mampu untuk melunasi hutang mereka, Orang yg berjuang di jalan Alloh (Fi Sabilillah) dan yang terakhir Ibnu Sabil atau Musafir.

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya atau melalui masjid yang menyelenggarakan penyaluran zakat.

Tentu saja, sebelum membayar zakat fitrah, ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat Muslim.

Berikut bunyinya.

"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."

Demikian 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di Bulan Ramadan. 

Jangan lupa membayar zakat ya! (tribunlampung.co.di/tama yudha wiguna)

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id

Videografer Tribunlampung.co.id/Bambang Irawan

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved