Ramadan 2020
Panduan Bayar Zakat Fitrah di Masa Pandemi Corona
Panduan beribadah di bulan Ramadhan mulai dari salat terawih, zakat hingga takbiran keliling di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Tata cara salat tarawih saat wabah corona di bulan Ramadan 2020. Bulan suci Ramadan 1441 H atau 2020 M tinggal hitungan hari.
Kendati seluruh umat Muslim di dunia diperkirakan bakal menyambut bulan suci Ramadan, dengan suasana yang sedikit berbeda.
Mengingat, wabah pandemi virus COVID-19 atau Corona yang tidak hanya melanda Indonesia, namun juga seluruh dunia.
Yuk simak, panduan beribadah di bulan Ramadan mulai dari salat terawih, zakat hingga takbiran keliling di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Sebagaimana yang dilansir dari Tribunnews.com, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait penduan untuk beribadah selama bulan Ramadhan bagi umat muslim.
Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran nomor SE. 6 Tahun 2020.
Kemenag merasa perlu memberikan panduan terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Surat edaran itu dibagikan di laman resmi Kemenag, kemenag.go.id.
Panduan itu telah didasarkan pada aspek ibadah maupun aspek kesehatan.
Surat edaran berlaku di seluruh rangkaian ibadah terkait dengan bulan Ramadan.
Menteri Agama, Fachrul Razi mengungkapkan maksud penerbitan surat edaran terkait panduan beribadah.
Dikutip dari Kompas.com, Fachrul ingin memberikan panduan untuk tetap beribadah sesuai dengan syariat Islam.
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan di tengah situasi pandemi corona.
Namun juga melakukan tindakan seperti pencegahan maupun mengurangi penyebaran Covid-19.
Selain itu, juga melindungi seluruh pegawai dan masyarakat muslim di Indonesia.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam," jelas Fachrul yang dikutip dari Kompas.com, Senin (6/4/2020).
"Sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai."
"Serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," tambahnya.
Berikut beberapa panduan terkait Salat Tarawih, Zakat, buka bersama, takbir keliling, maupun kegiatan yang lain:
1. Salat Tarawih
Salah Tarawih tidak dilakukan secara berjamaah di masjid dengan banyak orang.
Namun dapat dilakukan secara individu maupun berjamaah bersama dengan keluarga inti di rumah.
2. Tadarus Al-Qur'an
Tadarus Al-Qur'an yang biasanya dilakukan bersama di masjid juga ditiadakan.
Kemenag menganjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing.
3. Peringatan Nuzulul Qur'an
Peringatan yang ada di dalam bulan Ramadhan seperti Nuzulul Qur'an juga ditiadakan.
Karena biasanya peringatan Nuzulul Qur'an menghadirkan penceramah serta peserta dengan jumlah banyak.
Kegiatan itu ditiadakan di lingkup lembaga pemerintahan, lembaga swasta, maupun masjid dan musala.
4. Iktikaf
Kemenag juga memberikan panduan untuk tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan.
5. Takbiran Keliling
Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan takbiran keliling seperti biasanya.
Takbiran cukup dilakukan di masjid atau di musala dengan menggunakan pengeras suara.
6. Pesantren Kilat
Pesantren kilat juga tidak dianjurkan untuk dilakukan secara langsung.
Namun dapat diselenggarakan melalui media elektronik.
7. Buka Bersama dan Sahur
Sering kali masyarakat menjalankan momen berpuasa dengan buka bersama ataupun sahur on the road.
Namun untuk Ramadhan kali ini, pihak Kemenag memberikan panduan untuk tidak melakukan dua kegiatan tersebut.
8. Zakat
Untuk pengumpulan zakat, Kemenag memberikan himbauan agar dapat dibayarkan sebelum puasa berlangsung.
Hal tersebut diharapkan agar pembagian dapat dilakukan lebih cepat.
Saat pengumpulan zakat juga dapat dilakukan dengan meminimalisir kontak langsung maupun membuka gerai di tempat ramai.
Kegiatan itu dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi, melalui layanan antar jemput maupun layanan transfer.
Dalam menyalurkan zakat, pihak Kemenag juga menghimbau untuk tidak dilakukan dengan tukar kupon.
Semua ibadah selama bulan Ramadhan sementara dilakukan tanpa membuat adanya kerumunan warga di satu titik.
Semua ibadah selama bulan Ramadhan sementara dilakukan tanpa membuat adanya kerumunan warga di satu titik.
Maupun kegiatan yang membuat pengumpulan masyarakat di satu titik.
Penyaluran dapat dilakukan dengan memberikan secara langsung kepada yang berhak menerima.
Petugas penyaluran zakat juga wajib menggunakan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan perlengkapan yang sesuai prosedur lainnya.
Meski demikian, Kemenag mengungkapkan panduan tersebut dapat diabaikan apabila ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menyatakan keadaan aman dari Covid-19.
Demikian panduan beribadah di bulan Ramadan mulai dari salat terawih, zakat hingga takbiran keliling di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)
Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul, "Ini Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan saat Corona: Salat Tarawih, Zakat, Iktikaf hingga Buka Bersama."