THR ASN Cair Jumat 15 Mei, Pemprov Lampung Anggarkan Rp 70 Miliar

Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan anggaran Rp 70 miliar untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi 15 ribu aparatur sipil negara.

TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
Ilustrasi - THR ASN dibayarkan Jumat, 15 Mei 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan anggaran Rp 70 miliar untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi 15 ribu aparatur sipil negara.

THR akan diberikan pada 15 Mei 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Minhairin mengatakan, sesuai kebijakan pemerintah pusat yang mendapat THR adalah ASN golongan III ke bawah, termasuk guru.

Sementara ASN fungsional eselon I dan II tidak mendapat THR.

"Uang THR ini akan ditransfer ke rekening masing-masing ASN. Pemberian THR dilakukan serentak pada 15 Mei itu. Saat ini kita masih menunggu juknis pendistribusian THR dari pemerintah pusat," kata dia, Selasa (12/5/2020).

Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, Beda THR Tahun Ini dengan Tahun Lalu

THR ASN Dibayarkan Jumat Pekan Ini, Pemerintah Anggarkan Rp 29 Triliun

Resmi Jadi Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto Siap Kerja Keras

Pelaku Curanmor Hanya Butuh 15 Detik, Sehari 3 Motor di Lampung Digasak Pencuri

Sementara pemerintah pusat telah memastikan pembagian THR untuk ASN serta anggota TNI/Polri.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 pada Selasa kemarin.

Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR tahun ini.

Dalam regulasi yang ditandatangani Jokowi itu, ada 13 golongan jabatan PNS dan TNI-Polri yang bakal mendapat THR, termasuk di dalamnya pegawain non- ASN, pegawai BLU, dan CPNS pada Lebaran 2020.

Denda 5%

Jika THR bagi para ASN sudah jelas, bagaimana dengan THR bagi karyawan swasta?

Kepala Seksi Hubungan Industri Disnaker Lampung Sariyo mengatakan, perusahaan harus membayarkan THR karyawan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Jika THR tidak diberikan, maka perusahaan akan dikenai denda 5 persen dari setiap gaji karyawan.

"Sanksi secara administratif juga akan kita berlakukan. Jadi THR itu harus dibayar perusahaan minimal 7 hari sebelum Lebaran," tegasnya, kemarin.

Adapun nilai THR yang harus diberikan yakni sebesar 1 bulan gaji, termasuk bagi karyawan baru.

Ia mengatakan, di masa pandemi corona ini memang perusahaan dibolehkan merundingkan pembayaran THR kepada karyawannya.

Namun itu harus berdasarkan kesepakatan dengan karyawannya dan tetap harus dibayarkan

Saat ini, Pemprov Lampung akan membuat surat edaran gubernur terkait kewajiban perusahaan memberikan THR bagi karyawan.

Sebab, surat edaran dari menteri tenaga kerja sudah keluar.

Penerima THR

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.

5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya

10. Penerima pensiun atau tunjangan.

11. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.

12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.

13. CPNS

(byu/kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved