THR ASN Dibayarkan Jumat Pekan Ini, Pemerintah Anggarkan Rp 29 Triliun
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, termasuk Polri dan TNI.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, termasuk Polri dan TNI.
Kabar baiknya, THR dipastikan cair pada Jumat (15/5/2020) pekan ini.
Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS tahun 2020.
"Peraturan Pemerintah THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK (peraturan menteri keuangan) juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani dalam video conference, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (11/5/2020).
• Raffi Ahmad Bagi-bagi Uang THR Rp 1 Miliar, Siapa Pun Boleh Ikut Daftar
• Mengaku Terima THR, Istri Bupati Agung Sampai Dorong-dorongan dengan Istri Syahbudin
• Saling Balas Gara-gara Corona, Warga 2 Desa Blokir Jalan Umum Pakai Batako Semen Cor
• Kereta Luar Biasa Dioperasikan Mulai 12 Mei, Bukan untuk Orang Sembarangan
Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk pembayaran THR tahun ini.
Sementara pada tahun lalu, dana yang dianggarkan untuk THR mencapai Rp 40 triliun.
Artinya, kata Sri Mulyani, ada penghematan sekitar Rp 6 triliun.
Pasalnya, beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini mengingat kondisi keuangan negara yang sedang menghadapi wabah Covid-19.
"Jadi total THR dicairkan pada Jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.
Secara lebih rinci, perempuan yang akrab disapa Ani itu menjelaskan, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.
Adapun untuk tahun ini, THR hanya diberikan kepada semua pelaksana dan anggota TNI, Polri, maupun hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Sementara untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.
"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," jelas Sri Mulyani.
Hanya untuk Eselon III ke Bawah