Tribun Lampung Utara

Ditangkap Polres Lampung Utara Saat Mudik, Buron Begal Batal Berlebaran

Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Abung Selatan menangkap buron kasus pembegalan ini saat mudik ke rumah orangtuanya.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Lampung Utara
Buron begal batal berlebaran seusai ditangkap Polres Lampung Utara, Rabu (13/5/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNG SELATAN - Selama hampir dua tahun menjadi buron, Badrun (28) pun akhirnya pulang kampung.

Namun, niatnya merayakan Lebaran bersama keluarganya tak kesampaian.

Warga Desa Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara ini keburu ditangkap polisi, Rabu (13/5/2020).

Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Abung Selatan menangkap buron kasus pembegalan ini saat mudik ke rumah orangtuanya.

Warga Desa Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara ini terlibat pembegalan pada September 2018 lalu.

Driver Ojol Sempat Dikira Korban Pembegalan, Polisi Beberkan Fakta Berbeda

Sempat Lepas Tembakan ke Polisi, Spesialis Curanmor di Bandar Lampung Tewas Didor

Satnarkoba Tanggamus Tangkap 1 Bandar dan 6 Pengedar

Bantah Minta Rp 5 Miliar untuk Sahkan APBD, Eks Ketua DPRD Lampura Dianggap Beri Keterangan Palsu

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan, Badrun ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap dua rekannya yang lebih dahulu tertangkap, yakni Risal dan Sahrial.

Pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka sedang berada di rumah.

"‎Badrun pulang ke rumah orangtuanya untuk berlebaran tahun ini," ujarnya, Kamis (30/4/2020).

Saat akan ditangkap, Badrun melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur.

Akibatnya, peluru menerjang di betis kanan dan kiri korban.

Bambang mengatakan, Badrun dkk beraksi pada 10 September 2018 pukul 11.30 WIB.

Saat itu korban Widia Dwi Palupi (17), warga Desa Ratu Abung, melintas di Dusun Sidokerto, Desa Kalibalangan, Abung Selatan.

Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 BE 3847 KK tetiba diadang Badrun bersama dua rekannya yang membawa arit dan sepotong kayu.

Korban sempat membuang kunci motornya dengan maksud agar motornya tidak dibawa.

Namun para pelaku tak kehilangan akal.

Mereka menggunakan kunci T untuk membobol kontak motor dan membawanya kabur.

Korban langsung melapor ke Polsek Abung Selatan ‎dengan Nomor LP/144/IX/2018/Polda Lpg/Spk Res LU/Sek Absel tanggal 10 September 2018.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved