Tribun Lampung Utara

Bukannya Dikembalikan, Pria Asal Sukadanailir Malah Gadaikan Motor Pinjaman untuk Bayar Utang

Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara, mengamankan Bahrudin (40).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Sungkai Selatan
Diamankan pelaku pencurian disertai pemberatan oleh anggota Polsek Sungkai Selatan. Bukannya Dikembalikan, Pria Asal Sukadanailir Malah Gadaikan Motor Pinjaman untuk Bayar Utang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUNGKAI SELATAN - Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara, mengamankan Bahrudin (40), warga Desa Sukadanailir Bungamayang, pelaku penggelapan sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan saat bersembunyi di rumahnya, Rabu, 13 Mei 2020, pukul 16.00 WIB.

Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BE-8120-JR milik korban hasil penggelapan dan dua unit alat angkong, dua alat semprot, dan bak penampungan getah karet.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan pelaku ditangkap karena kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik Amri (47), warga Desa Sinargalih, Sungkai Selatan, Lampung Utara, pada 23 April 2020 lalu.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan milik korban," ujarnya, Jumat 15 Mei 2020.

Kapolsek juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan hal itu dilakukannya karena alasan tak memiliki uang untuk membayar utang.

Antar Anak Sakit Berobat ke Bidan Desa, Nuryati Malah Kehilangan Motor, Pencuri Mau Tebus Gadaian

Pelaku Curanmor asal Jabung Beraksi Pakai Senpi Hasil Gadai

Sempat Dibuka Satu Jalur karena Longsor, Lintas KM 2 Liwa-Krui Kembali Ditutup karena Membahayakan

PDP Corona asal OKU Meninggal di Metro, Dimakamkan di Rejomulyo

"Sepeda motor milik korban yang saya pinjam digadaikan kepada orang lain dan uang gadai Rp 1,5 juta dipakai untuk membayar utang," kata kapolsek menirukan penuturan pelaku.

Sementara itu, modus yang dilakukan tersangka awalnya datang ke rumah korban meminjam sepeda motor.

Namun, dari batas waktu yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan dan motor milik korban digadaikan ke orang lain.

Dari hasil pemeriksaan tersangka juga diketahui terlibat kasus pencurian di gudang milik Sugiri Karim (74), warga Desa Sukadanailir, Bungamayang, Lampung Utara pada 3 Mei 2020 lalu. Dalam aksinya tersebut, tersangka mengambil barang berupa dua alat angkong, dua alat semprot, dan satu penampung getah karet milik korban.

"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved