Said Didu Akhirnya Datangi Bareskrim Polri Buntut Laporan Luhut Pandjaitan

“Iya (Said Didu akan mendatangi Bareskrim untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi), pukul 10-an

Editor: taryono
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Kolase Luhut Binsar Pandjaitan dan Said Didu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu akan menyambangi Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020).

Kuasa hukum Said, Letkol CPM (Purn) Helvis mengatakan, kedatangan Said guna memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Iya (Said Didu akan mendatangi Bareskrim untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi), pukul 10-an,” kata Helvis ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Diketahui, Said tidak memenuhi dua panggilan Bareskrim sebelumnya.

Kuasa hukum Luhut melaporkan Said dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Jubir Luhut Tuding Said Didu Catut Nama Purnawirawan

Said Didu Ingin Diperiksa di Rumah, Bareskrim Polri Buka Suara

Download Lagu Ninggal Tatu Nella Kharisma MP3

Artis Naysila Mirdad Dikabaran Akan Menikah, Lidya Kandou Bilang Tak Tahu

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, pihak Said Didu yang mengaku akan datang ke Bareskrim.

“Penasihat hukumnya yang menyampaikan ke penyidik kemarin akan datang hari ini,” ujar Argo kepada Kompas.com, Jumat.

Said sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5/2020) kemarin.

Ini merupakan panggilan kedua untuk Said.

Atas panggilan tersebut, Said Didu mengajukan permohonan agar diperiksa di kediamannya karena mempertimbangkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hingga pemberitaan pada Selasa (12/5/2020), Polri mengatakan bahwa penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut.

Sebelumnya, Said juga tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin (4/5/2020), dengan alasan mematuhi ketentuan PSBB.

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.

Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.

Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.

Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf.

Maka dari itu, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved