Said Didu Ingin Diperiksa di Rumah, Bareskrim Polri Buka Suara

Said dipanggil terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Editor: taryono
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Kolase Luhut Binsar Pandjaitan dan Said Didu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri masih mempertimbangkan permintaan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu agar diperiksa di rumahnya.

“Hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020).

Said sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5/2020) kemarin.

Said dipanggil terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kuasa hukum Luhut melaporkan Said dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Cara Hitung THR Tahun 2020, serta Ketentuan Cara Hitung THR untuk Pekerja dan Buruh Baru

Jenderal Purn Luhut Pandjaitan Ngotot Polisikan Said Didu

ILC TV One Selasa Malam Bahas Kisruh Bansos, Rocky Gerung Diminta Hadir

Motor OB yang Raib di Depan BPR Syariah Baru 10 Bulan Kredit 

 Atas panggilan tersebut, Said Didu mengajukan permohonan agar diperiksa di kediamannya.

Kuasa hukum Said, Letkol CPM (Purn) Helvis, membenarkan kliennya mengajukan permohonan tersebut karena mempertimbangkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Iya, karena masih darurat kesehatan ya,” kata Helvis ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Jadwal pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua bagi Said Didu.

Sebelumnya, Said telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (4/5/2020) lalu.

Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan mematuhi ketentuan PSBB.

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.

Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.

Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.

Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf.

Maka dari itu, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penyidik Bareskrim Polri Masih Pertimbangkan Permintaan Said Didu agar Diperiksa di Rumah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved