Berita Nasional

Dilarang Mudik Lokal di Kawasan Jabodetabek, Pemudik Akan Diberikan Sanksi

Larangan mudik lokal ke kawasan Jabodetabek telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Tangkapan layar YouTube
Ilustrasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dilarang Mudik Lokal di Kawasan Jabodetabek, Pemudik Akan Diberikan Sanksi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Larangan mudik lokal ke kawasan Jabodetabek telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan, hal yang bisa dilakukan warga adalah mudik virtual.

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies Baswedan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Warga Jakarta Dilarang Mudik Lokal meski Cuma di Kawasan Jabodetabek, Gubernur Anies: Tetap di Rumah

Gubernur DKI Jakarta menuturkan, seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Karena itu, masyarakat tetap diimbau berada di rumah.

Hal tersebut agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.

Apalagi, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No 47 Tahun 2020.

Pergub tersebut mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek.

Dan, penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM.

Namun perlu digarisbawahi, aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar."

"Lebaran atau tidak, sama saja."

"Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa."

"Tidak kenal Lebaran atau tidak," kata Anies Baswedan.

Ia berharap agar warga tidak menyia-nyiakan upaya PSBB yang selama ini dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Anies pun mengingatkan kembali bahwa hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni:

1. Kesehatan,

2. Bahan pangan atau makanan dan minuman,

3. Energi,

4. Komunikasi dan teknologi informasi,

5. Keuangan,

6. Logistik,

7. Perhotelan,

8. Konstruksi,

9. Industri strategis,

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,

11. Kebutuhan sehari-hari.

Akan disuruh putar balik

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga yang melakukan mudik lokal akan disuruh putar balik.

Ia menyebutkan, aturan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Kata dia, hanya kegiatan atau pekerja tertentu yang diizinkan untuk beraktivitas.

"Kita putar balikkan. Sekarang itu sudah terbit Pergub 41 tentang penegakan sanksi di sana. Jadi akan kita kenakan sanksi sesuai dengan pergub 41," ucap Syafrin saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga Jawa Barat dan seluruh Kadishub Jabodetabek pada 11 Mei 2020 lalu.

Mereka sepakat bakal memperketat pengamanan di batas masuk wilayah masing-masing.

"Kita sepakat bahwa akan lakukan pengetatan karena memang kita pahami bahwa tradisi selama Idul Fitri ini, sangat kuat silaturahimnya."

"Sementara kita harus sadari bahwa pandemi ini justru mengintip orang yang melakukan kegiatan berkumpul," kata dia.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang adanya mudik lokal pada saat Idul Fitri 2020.

Keputusan Pemprov DKI adalah tetap menaati PSBB.

Di mana, orang yang diperbolehkan keluar rumah atau melakukan perjalanan hanya yang kegiatannya dikecualikan.

"Perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan."

"Artinya, kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan. Mari sayangi keluarga kita," tutur Syafrin.

Menurut Syafrin, mudik lokal dilarang karena masih ada beberapa kawasan di Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) yang masih hijau atau bebas Covid-19.

"Contohnya, Kepulauan Seribu. Jika terjadi mudik lokal, bisa jadi apa saudara kita yang ada di pulau."

"Demikan halnya untuk beberapa kawasan di Jabodetabek, ini yang kami hindari," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kini Mudik Lokal Juga Dilarang, Anies Hanya Bolehkan Mudik Virtual.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang warga untuk mudik lokal walaupun hanya di kawasan Jabodetabek. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved