Lebaran 2020

Hukum Salat Idul Fitri 2020 di Rumah, Apakah Perlu Ada Khutbah?

Berikut ini hukum dan tata cara salat Idul Fitri 2020 di rumah, lengkap dengan pelaksanaan khutbahnya.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Hukum Salat Idul Fitri 2020 di Rumah, Apakah Perlu Ada Khutbah? 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini hukum dan tata cara salat Idul Fitri di rumah, lengkap dengan pelaksanaan khutbahnya.

Tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri/munfarid atau berjamaah.

Bila salat Idul Fitri, kita tidak diwajibkan untuk khutbah, tetapi untuk yang berjamaah disunnahkan khutbah.

Hal ini dilakukan karena masih adanya pandemi Corona, sehingga umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti.

Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat idul fitri saat pandemi virus corona.

Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, salat idul fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.

Terdapat empat butir terkait aturan pelaksanaan salat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut.

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah."

"Maka salat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa MUI nomor 28 tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Di butir kedua, MUI menyebut jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

"salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)  terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikiam bunyi butir ketiga fatwa MUI tersebut.

Di butir terakhir, pelaksanaan salat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Lalu, bagaimana tata cara pelaksanaan shalat Ied ?

salat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyeru “ash-shalatu jami’ah."

Berikut tata cara pelaksanaan shalat Ied di rumah, berdasarkan Edaran Tausiah MUI Jawa Tengah tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/ 2020 M dalam situasi darurat Covid-19 Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020:

a. Memulai niat shalat: “Ushalli sunnatan li ‘Idul Fitri rak’ataini sunnatan lillahi ta’ala”.

(Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala).

b. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allahu Akbar) sambal mengangkat kedua tangan.

c. Membaca Doa Iftitah.

d. Membaca Takbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama.

Di sela-sela setiap takbir membaca secara pelan: “Subhanallah wa hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar”

(Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar).

e. Membaca surat Al Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan Surat Al A’la.

f. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua dan berdiri lagi.

g. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan.

“Subhanallah wa hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar”, seperti pada rakaat pertama.

Kemudian membaca Surat Al Fatihan dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan Surat Al Ghasyiyah.

h. Ruku’, sujud, duduk di antaranya dua sujud, sujud kedua, tahiyyat dan diakhiri salam.

i. Selesai salam, kemudian disunnahkan khutbah Idul Fitrah.

Sementara itu, berikut pelaksanaan khutbah Idul Fitri di rumah:

Khutbah salat Idul Fitri terdiri dari dua khutbah.

Khutbah Pertama:

a. Membaca takbir 9x

b. Membaca tahmid (alhamdulillah)

c. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)

d. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)

e. Membaca ayat Al Qur’an (sebisanya)

Khutbah Kedua:

a. Membaca takbir 7x

b. Membaca tahmid (alhamdulillah)

c. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)

d. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)

e. Membaca ayat Al-Quran (sebisanya)

f. Membaca doa untuk umat islam (sebisanya)

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Demikian penjelasan hukum dan tata cara salat Idul Fitri di rumah, lengkap dengan pelaksanaan khutbahnya.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved