Berita Nasional
Pembully Bocah Penjual Jalangkote Minta Agar Tak Lagi Di-Bully, Sebut Semua Manusia Punya Salah
Satu dari delapan pelaku Bully terhadap Bocah Penjual Jalangkote atau jajanan memohon maaf. Ungkapan permohonan maaf tersebut diungkapkan oleh Firdaus
Para pelaku perundungan tersebut diamankan ke Mapolres Pangkep, Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim AJi, mengatakan tersangka utama kasus ini, yakni F (26) terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Saat ini, ada delapan tersangka yang sudah ditahan di Polres Pangkep. Khusus untuk tersangka utama, diancam dengan Pasal 351 KUHP subsider 80, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," jelasnya, seperti diberitakan TribunTimur.com.
Sementara, pelaku lainnya dikenakan pasal 76C Undang-Undang perlindungan anak.
Atas perbuatan tersebut, korban Rizal mengalami luka lecet pada pada lengannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV, dengan judul 'Tolong Jangan Bully Saya Lagi, Saya Sudah Tidak Kuat Tuhan'.
Satu dari delapan pelaku Bully terhadap Bocah Penjual Jalangkote atau jajanan memohon maaf dan minta tak di-Bully. (Kompas TV)