Berita Nasional

Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan Dilarang, Mahfud MD Sebut Sesuai Permenkes

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, salat atau sholat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan saat ini dilarang.

Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo. Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan Dilarang, Mahfud MD Sebut Sesuai Permenkes. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, salat atau sholat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan saat ini dilarang.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Mahfud MD mengatakan, dalam Permenkes yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan Covid-19.

"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjamaah di masjid atau shalat Ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020," ujar Mahfud MD seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video conference, Selasa (19/5/2020).

"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain."

"Misalnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," lanjut Mahfud MD.

Karena itu, ia mengatakan, pemerintah meminta kepada seluruh umat Islam mematuhi ketentuan tersebut dan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Ia pun meminta seluruh tokoh agama mengajak umat Islam bersama-sama mematuhi aturan itu demi mencegah penularan Covid-19.

"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan shalat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Disesuaikan dengan protokol kesehatan

Presiden Jokowi meminta seluruh ibadah di bulan Ramadhan, termasuk sholat Idul Fitri, disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Ia mengatakan, pemerintah tak melarang warganya beribadah namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Pemerintah tidak melarang untuk beribadah."

"Justru, pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing," ujar Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (19/5/2020).

"Yang kita imbau, yang kita atur adalah peribadatannya, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan (sesuai) anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama," lanjut Presiden Jokowi.

Karena itu, ia meminta para tokoh agama dan seluruh jajarannya menyosialisasikan pelaksanaan ibadah sesuai protokol kesehatan semasa Covid-19.

"Dalam penerapan protokol kesehatan maupun aturan-aturan pembatasan sosial berskala besar, saya minta betul-betul dijelaskan, diberikan pemahaman dan disosialisasikan," lanjut Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengkhawatirkan pelaksanaan sholat Idul Fitri dengan melibatkan banyak jemaah di masjid maupun lapangan akan menjadi medium penularan Covid-19.

Untuk itu, ia meminta masyarakat memaklumi jika nanti diputuskan penyelenggaraan sholat Idul Fitri hanya dilakukan di rumah.

Hal itu disampaikan Doni seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Senin (18/5/2020).

"Menyangkut shalat Idul Fitri memang betul kami dapat laporan dari beberapa daerah masih adanya masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan ibadah (berjamaah). Mohon ini juga dimaklumi sebagai suatu hal yang bsa menimbulkan risiko," kata Doni.

"Kemarin kami sudah menjelaskan ke MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengenai risiko yang bisa dihadapi oleh masyarakat yang melakukan pertemuan baik di tempat ibadah maupun tempat publik lainnya," ujar Doni.

Pelaksanaan sholat Idul Fitri berjamaah ditiadakan di Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kemenag Lampung serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung kembali menegaskan bahwa sholat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan untuk tahun ini ditiadakan.

Hal tersebut tak lain untuk mencegah penyebaran virus corona.

Pemprov Lampung melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan, salat Id dilakukan di rumah bersama keluarga masing-masing.

Termasuk kegiatan silaturahmi atau halalbihalal juga ditiadakan.

Halalbihalal bisa dilakukan melalui media sosial atau video call.

Hal senada diungkapkan Kadiskominfotik Lampung Achmad Crisna Putra.

Ia mengatakan, berdasarkan maklumat MUI Lampung, hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahsul Masail PBNU, serta edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka salat Id tahun ini dilakukan di rumah guna mencegah penyebaran Covid-19.

Untuk itu, ia meminta masyarakat mentaati peraturan yang telah dibuat pemerintah ini.

Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmid melalui Sekretaris Basyaruddin Maisir mengatakan, sesuai Fatwa MUI Pusat, maka pelaksanaan salat Id dilakukan di rumah masing-masing tahun ini.

"Ini melihat kondisi pandemi Covid yang sampai hari ini belum ada tanda-tanda penurunan atau berkurang. Oleh karena itu sesuai edaran kementerian agama dan juga Fatwa MUI Pusat, pelaksanaan salat Idul Fitri sebaiknya dilaksanakan di rumah," jelas Basyaruddin, kemarin.

Salat Id itu dilakukan secara berjamaah dengan keluarga inti.

Untuk amalan-amalan yang dilakukan sebelum salat Idul Fitri sudah dimulai sejak malam hari mulai terbenamnya matahari tanggal 1 syawal.

"Kita disunahkan untuk memperbanyak membaca takbir, tahmid, dan tahlil," kata Basyaruddin.

"Hukum salat Idul Fitri adalah sunah muakad (dianjurkan). Waktu pelaksanaannya dari mulai terbitnya matahari (waktu salat duha) sampai tergelincir matahari," jelas Khairuddin.

Terkait halalbihalal, MUI mengimbau agar dilakukan secara online salah satunya dengan memanfaatkan media sosial.

Ini demi menghindari berkumpulnya orang yang menyebabkan kerumunan dan berisiko terhadap penularan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menko Polhukam: Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang Sesuai Permenkes.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, salat atau sholat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan saat ini dilarang. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved