Habib Bahar bin Smith Kembali Dipenjara, Fadli Zon Tanya Kapolri
Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Habib Bahar bin Smith kembali dijemput oleh petugas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan dijebloskan ke penjara setelah tiga hari masa kebebasannya.
Ditjen PAS disebut mencabut izin asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Habib Bahar dicabut karena dianggap melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi
Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat.
• Raffi Ahmad Mau Bayar Mobil Batman Andre Taulany Rp 8 M, Gigi: Rafathar Gak Usah Punya Adik Dulu!
• Raffi Ahmad Mau Bayar Mobil Batman Andre Taulany Rp 8 M, Gigi: Rafathar Gak Usah Punya Adik Dulu!
• Mau Segera Nikah, Atta Halilintar Punya Mimpi Pernikahan Seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
• Master Kungfu Sombong Akhirnya Tumbang di Tangan Petarung MMA Amatir
• Gadis Melahirkan di Kamar Mandi, Ternyata Hasil Perbuatan Sang Ayah
Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020).
Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.
Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat.
Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kedua, Habib Bahar telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.
Isi ceramah Habib Bahar
Habib Bahar dijemput pada Selasa (19/5/2020)pukul 02.00 WIB untuk kembali masuk tahanan.
Dia tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.
Sebelumnya, ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah.
Kedatangan Habib Bahar mendapat sambutan dari para jamaahnya.
Bahkan, malam harinya ia langsung mengisi ceramah kepada jamaah yang berkumpul di pondok pesantren yang dia asuh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-bersama-para-napi-di-lapas-cibinong.jpg)