Tribun Pringsewu

Rumahnya Sering Dipakai untuk Pesta Sabu, Oknum Perawat di Pringsewu Diringkus Polisi

Oknum perawat di Kabupaten Pringsewu diringkus aparat Polres Pringsewu karena perkara narkoba.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Tiga pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Pringsewu, Jumat (22/5/2020). 

Kepada polisi, YP mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2014.

Sedangkan CP mengenal sabu sejak 2018.

Sementara TS mengaku baru ikut-ikutan mengonsumsi sabu sejak awal 2020.

Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved