Tribun Pringsewu
Rumahnya Sering Dipakai untuk Pesta Sabu, Oknum Perawat di Pringsewu Diringkus Polisi
Oknum perawat di Kabupaten Pringsewu diringkus aparat Polres Pringsewu karena perkara narkoba.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Tiga pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Pringsewu, Jumat (22/5/2020).
Kepada polisi, YP mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2014.
Sedangkan CP mengenal sabu sejak 2018.
Sementara TS mengaku baru ikut-ikutan mengonsumsi sabu sejak awal 2020.
Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)