Berita Nasional

Rambut Habib Bahar bin Smith Digunduli di Lapas Nusakambangan

rambut gondrong Habib Bahar bin Smith dicukur hingga gundul di Lapas Nusakambangan.

Editor: wakos reza gautama
 KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Ilustrasi - Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Rambut terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith digunduli saat masuk Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan.

Tak ada lagi rambut gondrong yang menjadi ciri khas Habib Bahar. 

Perihal rambut gondrongnya yang dihabisi, Habib Bahar angkat bicara. 

Seperti diketahui, Bahar bin Smith kembali ditahan seusai bebas asimiliasi dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.

Bahar bin Smith kembali ditangkap Selasa (19/5/2020) dini hari sesuai bebas asimilasi karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di masa pandemi Covid-19 dengan mengumpulkan orang banyak dalam pelaksanaan ceramahnya.

Kemudian, Bahar bin Smith dibawa ke Lapas Gunungsindur untuk kembali ditahan hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Kabar terbaru yang cukup membuat heboh publik terkait rambut gondrong Bahar bin Smith dicukur hingga gundul di Nusakambangan.

Pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alwin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor itu pun mengungkap kondisi kesehatannya saat ini.

"Dari Gunung Sindur dibawa ke sini Lapas Batu Nusakambangan."

"Mulai dari saat itu sampai sekarang saya berada dalam keadaan sehat walafiat, Alhamdulillah," kata Habib Bahar bin Smith dikutip TribunnewsBogor.com dalam video yang beredar viral di media sosial.

Viral Bahar bin Smith Ungkap Kondisi Terkini di Lapas Nusakambangan
Viral Bahar bin Smith Ungkap Kondisi Terkini di Lapas Nusakambangan (Instagram @rina.senja)

Dalam video terlihat Bahar bin Smith menggunakan kaus berwarna merah lengkap dengan penutup kepala dengan warna senada.

Di video itu, Bahar bin Smith juga mengakui rambutnya sudah dipotong atau digunduli.

Ia menegaskan, pemotongan rambutannya itu tanpa paksaan, karena menyesuaikan SOP di Lapas Nusakambangan.

‎"Kemudian adapun masalah rambut, sesuai SOP di Nusakambangan bahwasanya setiap warga binaan yang baru dipotong rambutnya," kata Bahar bin Smith kembali menegaskan dalam ucapannya.

Sehingga, sebagai warga binaan yang patuh, ia pun mengikuti SOP yang ada di lokasi tersebut.

"Maka saya sebagai warga binaan yang taat dan patuh pada aturan."

"Saya bersedia rambut saya dipotong, tanpa ada paksaan dari siapapun, tidak ada yang bisa paksa saya," kata Bahar bin Smith kembali menegaskan dalam ucapannya.

Bantah Dipukuli

‎Dalam sebuah video yang beredar, Habib Bahar bin Smith membantah dirinya mendapatkan perlakuan buruk selama dipindah dari Lapas Gunung Sindur hingga di Lapas Batu Nusakambangan, Jawa Tengah.

‎Dalam video yang diposting di Twitter oleh akun Anak Tukang Es @anaktukanges‎, Habib Bahar mengaku dalam keadaan sehat dan diperlakukan dengan baik.

"Kabar gembira datang dari Habib Bahar bahwa beliau di Nusa Kambangan sehat ‎walafiat.
Berita yang mengatakan Habib Bahar disiksa adl HOAX. Terkait penggundulan Habib Bahar adl BENAR, tanpa paksaan, melainkan kesukarelaan beliau untuk patuhi aturan LP," tulis akun anaktukanges .

"‎Dari Gunung Sindur dibawa ke sini Lapas Batu Nusakambangan, mulai dari saat itu sampai sekarang saya berada dalam keadaan sehat, Alhamdulillah. Dan mulai dari saat itu sampai sekarang saya diperlakukan dengan baik, dengan bagus, saya diperlakukan sesuai dengan prosedur, dengan SOP," kata Habib Bahar yang menggenakan penutup kepala warga merah itu.

"Seluruh para petugas yang terkait dengan masalah lapas, di Gunung Sindur dari Gunung Sindur kesini semuanya melayani saya dengan sesuai standar yakni tidak ada seperti kabar di luar sana, bahwasanya saya dipukuli, saya bonyok-bonyok, saya diginiin,tidak ada itu," tambah Habib Bahar lagi.

Dia menjelaskan keluarganya sangat memahami bagaimana sikap dirinya.

Dia menceritakan dirinya seperti bola karet yang semakin dipencet, semakin ditekan bukan semakin menunduk tapi akan semakin menjadi.

"Petugasnya baik semua pada saya, tidak ada yang memukul. Semuanya baik kepada saya, baik bicara bagus, lembut dan saya sebagai warga binaan yang baik ketika petugas berlaku baik maka saya berlaku lebih baik lagi. Saya diperlakukan lembut, saya lebih lembut lagi, tetapi kalau saya diperlakukan buruk dari awal maka saya akan lebih jahat dan lebih buruk lagi," papar Habib Bahar.

Asimilasi dicabut

Asimilasi yang diterima Habib Bahar bin Smith dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini lantaran Bahar bin Smith melanggar perjanjian saat bebas bersyarat karena program asimilasi.

Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Bahar bin Smith dicabut program asimilasi, dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan, untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, pencabutan SK Asimilasi dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.

“Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan."

"Bahar bin Smith dicabut asimilasi pada 19 Mei 2020, dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur,” katanya.

Kemudian, Bahar bin Smith pun dipindah ke Lapas Batu Nusa Kambangan.

Kasus Penganiayaan

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith tiga tahun penjara pada tanggal 9 Juli 2019 lalu.

Vonis Bahar bin Smith lebih rendah tiga tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).

Sehingga, saat ini Habib Bahar bin Smith masih menjalani sisa masa tahanannya seusai program asimilasinya dicaut oleh Kementerian Hukum dan HAM.

(Tribun Bogor)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Jadi Tahanan di Nusakambangan, Habib Bahar bin Smith Ungkap Kronologi Kepalanya Digunduli

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bantah Dipukuli Hingga Bonyok, Habib Bahar Mengakui Diperlakukan Baik di Lapas Nusakambangan

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved