Polisi Amankan Pegawai Bank, Oknum Polisi serta PNS yang Tengah Asik Pesta Narkoba
Untuk sementara, ketiganya ditersangkakan sebagai pengguna. Sementara bandar dan pemasok masih diburu polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengamankan tiga pengguna narkotika saat sedang pesta sabu di sebuah lokasi di Kota Mamuju, Sulbar, Rabu (27/5/2020).
Para pelaku terdiri dari seorang polisi berinisial KL (30), pegawai bank berinisial YD (29), dan seorang PNS di Kabupaten Mamuju berinisial BA (37).
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita satu paket sabu senilai Rp 850.000 dan dua unit ponsel.
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, pengungkapan berawal saat polisi terlebih dahulu menangkap tersangka BA di Kota Mamuju.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga menangkap dua tersangka lainnya, KL dan YD yang saat itu tengah pesta sabu.
• Artis Raffi Ahmad Pamer Rumah Lamanya, Baim Wong Ungkit Kasus Narkoba
• Kiper Tim Liga 2 Hizbul Wathan Ditangkap Karena Narkoba, BNN Sebut Ada Eks Atlet, dan Wasit
• Satnarkoba Tanggamus Tangkap 1 Bandar dan 6 Pengedar
“Kasusnya sedang kita kembangkan, termasuk menelusuri siapa pemasok sabu-sabu kepada tersangka,” ujar Syamsu saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).
Untuk sementara, ketiganya ditersangkakan sebagai pengguna. Sementara bandar dan pemasok masih diburu polisi.
Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi, PNS, dan Karyawan Bank Ditangkap Saat Pesta Sabu",